ilustrasi
Kapolsek Krembung AKP Saadun menyatakan, pengungkapan itu bermula dari hasil razia lalu lintas di Desa Mlaten, Krembung, Selasa malam (25/4). Dalam operasi cipta kondisi itu, pihaknya menemukan seorang pemuda berinisial A yang membawa sepuluh butir pil koplo. Barang haram tersebut disimpan di dalam saku jaket.
Dia menerangkan, petugas kemudian meminta A menunjukkan lokasi penjual pil koplo itu. Sebab, menurut undang-undang (UU) kesehatan hanya penjual pil koplo yang bisa ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan yang diberikan A, petugas akhirnya meringkus Aldy keesokan harinya.
“Warung kopinya kami gerebek,” katanya.
Saadun memaparkan, sejumlah barang bukti ditemukan dalam penangkapan itu. Mulai dari puluhan butir pil koplo sampai uang hasil penjualannya. “Modusnya menawarkan pil koplo kepada pelanggan,” tutur perwira polisi dengan tiga balok di pundak tersebut.
Saadun menegaskan, pihaknya tidak akan lelah mempersempit ruang gerak peredaran narkoba. Menurut dia, barang terlarang itu dapat merusak generasi muda bangsa.
“Harga pil koplo terjangkau oleh kelas menengah ke bawah. Banyak remaja yang bisa membelinya hanya bermodal uang saku dari orang tua. Harus mendapat atensi agar tidak ada lagi remaja yang menjadi korban peredarannya,” paparnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




