SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim sekitar pukul 05.00 pagi tadi (3/5) mengamankan seorang pengendara motor yang nekat menerobos Jalan Tol Waru 4. Tak ayal, motor Honda ber-nopol AD 6858 ACF itu pun dihentikan petugas PJR.
Setelah diperiksa, ternyata motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan. Setelah dicek, motor tersebut adalah hasil curian.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
Pengendara yang diketahui bernama Sisi Priyanto (23) warga asal Gununganyar Pubian Lampung Tengah itu pun langsung diamankan petugas PJR beserta motor yang dikendarainya.
Awalnya, anggota PJR Polda Jatim menyerahkan Priyanto ke Polsek Waru. Namun ternyata, motor tersebut tidak dicuri Priyanto di wilayah hukum Polsek Waru. Melainkan di tempat tinggalnya kos-kosan di daerah Tembok Dukuh, Bubutan Surabaya.
Dari sanalah, PJR Polda Jatim dan Polsek Waru langsung berkoordinasi dengan Polsek Bubutan Surabaya. Hingga Unit Reskrim Polsek Bubutan menuju TKP penangkapan tersangka.
Baca Juga: 13 Orang Kecolongan HP saat Nonton Kirab Maskot KPU Jatim
Yang mencengangkan, Priyanto merupakan perantauan yang baru 5 hari ditampung di kos-kosan tersebut. Bukannya mencari kerja, dia justru mencuri barang-barang milik penghuni kos termasuk sepeda motor tersebut.
“Selain motor tadi, pelaku ini sebelumnya mencuri 4 HP (merk Lenovo warna hitam, Asus warna hitam, SPC warna hitam dan Blackberry warna hitam) milik 4 penghuni kamar kos tempat pelaku menumpang tidur. Selain itu kami amankan sebuah senjata tajam dan sebuah pasak,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya, AKP Budi Waluyo.
Kepada penyidik, Priyanto mengaku melakukan aksinya saat penghuni kos meninggalkan kunci di pintu. Dia langsung menggasak kunci kamar kos tersebut. Termasuk kunci motor yang dicurinya tadi, dan setelah penghuni kos pergi, dia melanjutkan mencuri 4 HP tadi.
Baca Juga: Pria Broken Home Nekat Curi Handphone Tetangganya di Rusun Sombo Surabaya
Terakhir, dia mencuri sepeda motor honda dan HP milik Ardi, HP milik Made Ayub, Aprilianto dan M Nurhamin. Setelah berhasil mencuri, Priyanto langsung kabur meninggalkan kos-kosan tersebut, dengan menggunakan motor hasil curiannya.
Lantas bagaimana Priyanto bisa naik ke Jalan Tol Waru?
Priyanto mengaku dia sebenarnya hendak ke Semarang. Karena tidak tahu jalan pulang, dia asal-asalan memacu motornya hingga dirinya masuk ke Jalan Tol Waru. Priyanto baru sadar bahwa dirinya tersesat setelah dirinya diamankan oleh petugas PJR Polda Jatim.
Baca Juga: Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
“Setelah kami cek di TKP, semua korban akhirnya melaporkan secara resmi kehilangan yang dialami. Untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas AKP Budi. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News