Bawaslu Bakal Diberi Wewenang Tangani Sengketa Pilkada

Bawaslu Bakal Diberi Wewenang Tangani Sengketa Pilkada

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wacana agar sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) cukup diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu () RI tanpa melalui sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin hari semakin menguat menjadi kenyataan. Bahkan, wacana tersebut akan mulus di dalam pembahasan RUU Pilkada di Komisi II DPR RI. Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali.

Zainuddin mengatakan bahwa hampir mayoritas anggota Komisi II DPR RI sepakat dan setuju untuk perkara sengketa Pilkada cukup diselesaikan lewat RI.

Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024

”Tak perlu lagi melalui MK, cukup di RI dan tampaknya peluangnya semakin besar karena semua anggota setuju untuk meloloskan ini,” ujar mantan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur ini, Rabu (3/5).

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, dengan adanya kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pilkada tersebut, maka kewenangan RI juga akan diperluas. Untuk pembahasan penyelesaian sengketa Pilkada ini, sambung Zainudin Amali, tidak menjadi perdebatan antar anggota Komisi II DPR RI.

Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu mengungkapkan, situasi berbeda ketika dilakukan pembahasan Parliamentary Threshold (PT) untuk parpol atau lainnya. Tak ada yang alot untuk pembahasan penambahan kewenangan RI.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi

”Nantinya RI bisa melakukan penggeledahan, pemeriksaan dan sejenisnya. Semakin kuat kewenangan RI untuk menyelesaikan sengketa Pilkada,” tandas anggota DPR RI asal daerah pemilihan Madura tersebut. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO