KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Penganggaran renovasi Pasar Setono Betek yang menelan anggaran Rp 45 miliar dari APBD 2017 tidak hanya menabrak Perarturan Wali Kota (Perwal) 31 tahun 2010 tentang pengelolaan pasar. Penganggaran ini, juga diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2009 tentang perusahaan daerah pasar Kota Kediri.
Informasi yang dihimpun, dalam pasal 5 bab V tentang tugas dan fungsi perusahaan daerah pasar menyebutkan, tugas PD Pasar disebutkan; melaksanakan pelayanan umum dan pembangunan pasar dalam pengelolaan pasar, membina pedagang pasar serta ikut menstabilkan harga serta kelancaran pasar. Namun yang terjadi saat ini, justru pemerintah yang bertanggung jawab dengan menganggarkan pembangunan Pasar Setono Bethek memalui Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri.
Baca Juga: Program Serbu Pasar, Kuatkan Ekonomi Pasar Tradisional dan UMKM Kota Kediri
Saat dikonfirmasi, Dinas PU Kota Kediri justru melemparkan persoalan tersebut ke Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD). Meski begitu, pihak PU mengakui jika anggaran pembangunan tersebut melalui Dinas PU.
”Kita hanya dinas teknis yang kebetulan ditempati anggaran. Persoalan itu yang lebih paham BPKAD. Kalau saya ngomong takut salah,” kata Sekertaris Dinas PU Kota Kediri Sunyata ditemui di kantor DPRD, Kamis (4/5).
Terkait persoalan ini, internal dewan juga enggan berkomentar. Komisi B DPRD Kota Kediri yang membidangi persoalan aset dan perusahaan daerah yang diharapkan bisa memberikan solusi atas persoalan tersebut, justru terkesan tertutup dan enggan berkomentar.
Baca Juga: Monitoring Harga, Komoditas di Pasar Kota Kediri Terpantau Aman
Ketua Komisi B DPRD KOta Kediri Nurudin Hasan, juga tidak mau memberikan kejelasan. “Ojo saiki (jangan sekarang). Nanti saja setelah paripurna,” sembari meninggalkan kerumunan wartawan.
Memang beberapa hari terakhir ini, anggaran Rp 45 miliar yang disiapkan Pemkot Kediri atas renovasi pasar itu menjadi sorotan beberapa kalangan.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kediri yang masuk dalam Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) mengaku, jika renovasi pasar Setono Betek juga masuk dalam pendampingan. Namun pendampingan itu hanya sebatas proses lelang dan proses pelaksanaan pembangunannya, tidak sampai saat perencanaannya.
Baca Juga: Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Iduladha, Satgas Ketahanan Pangan Kota Kediri Lakukan Sidak
Kasi Intel Kejaksaan Negeri kota Kediri, Supriyadi mengatakan, pelaksanaan renovasi pasar Setono Betek meminta pendampingan pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
"Proses pembangunannya lho ya yang kita damping. Kalau awal penganggarannya, Kejaksaan tidak tahu," kata Supriyadi melalui telepon selulernya. (rif/rus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News