Pengedar Sabu-Sabu Sediakan Bilik bagi Pelanggan

Pengedar Sabu-Sabu Sediakan Bilik bagi Pelanggan Kasat Narkoba Kompol Sugeng Purwanto saat menintrograsi Muzaki.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengedar sabu-sabu (SS) bernama Muzaki (38), warga Tambak Mayor Kelurahan Asemrowo Surabaya ditangkap anggota Satnarkoba Polresta Sidoarjo. Penangkapan itu dilakukan Kamis (4/5) lalu. Hasilnya, polisi menemukan 21 poket SS seberat 9,12 gram.

Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo Sugeng Purwanto mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan dari pengembangan penangkapan kurir SS berinisial R. SS yang didapat R berasal dari Muzaki yang tinggal di Surabaya.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

“Karena itu, tersangka Ahmad Muzaki kami tangkap di wilayah Surabaya,” kata Sugeng, Jumat (5/5).

Dia mengungkapkan, dalam penangkapan Muzaki di rumahnya polisi mendapat 21 poket SS yang disimpan di sejumlah ruangan. Tidak hanya di kamar, SS tersebut disimpan rapi oleh tersangka di sejumlah tempat di rumahnya.

“Biar tidak ada yang mengetahui keberadaan SS makanya disimpan secara terpisah,” terang dia.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

Lebih parah lagi, Muzaki rupanya juga menyediakan bilik untuk tempat pelanggannya menyedot SS. Bilik yang berada di lantai 2 rumahnya tersebut disediakan bagi pelanggan rutinnya.

Menurut Sugeng, pelanggan yang mendapatkan fasilias bilik tersebut merupakan pelanggan yang kenal dekat dengan Muzaki.

Karena itu, tidak sembarang pembeli SS yang mendapatkan fasilitas bilik yang ditata sangat rapi dan nyaman tersebut. “Biliknya khusus dan ada banyak fasilitas di dalamnya,” imbuh mantan Kanit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim ini.

Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu

Dalam penggerebekan, polisi juga mengamankan dua timbangan yang digunakan tersangka menimbang berat SS. SS tersebut didapat oleh Muzaki dari pengedar SS lain asal Surabaya. (cat/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO