Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya Jelaskan Mekanisme Permohonan SIM

Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya Jelaskan Mekanisme Permohonan SIM Pemohon SIM saat melakukan foto.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (), wajib mengetahui persyaratan untuk yang harus dilengkapi untuk mengajukan . Syarat-syarat itu di antaranya, melaksanakan cek kesehatan, mengambil dan mengisi formulir, entri data pemohon lalu melaksanakan foto .

Usai melaksanakan foto , pemohon wajib untuk mengikuti ujian teori dan tes praktek mengemudi di lapangan.

Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya

"Semua pemohon wajib mengikuti mekanisme proses untuk pengurusan di Satpas Colombo Surabaya," kata Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Sigit Indra, Jum'at (05/05/2017).

“Kami berharap kepada pemohon yang sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan , dalam mengemudikan kendaraannya agar lebih tertib di jalan dan mentaati peraturan lalu lintas. Sehingga kejadian kecelakaan di jalan raya dapat berkurang,” imbau AKP Sigit. (irw/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO