SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), wajib mengetahui persyaratan untuk yang harus dilengkapi untuk mengajukan SIM. Syarat-syarat itu di antaranya, melaksanakan cek kesehatan, mengambil dan mengisi formulir, entri data pemohon SIM lalu melaksanakan foto SIM.
Usai melaksanakan foto SIM, pemohon wajib untuk mengikuti ujian teori dan tes praktek mengemudi di lapangan.
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
"Semua pemohon SIM wajib mengikuti mekanisme proses untuk pengurusan SIM di Satpas Colombo Surabaya," kata Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Sigit Indra, Jum'at (05/05/2017).
“Kami berharap kepada pemohon SIM yang sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan SIM, dalam mengemudikan kendaraannya agar lebih tertib di jalan dan mentaati peraturan lalu lintas. Sehingga kejadian kecelakaan di jalan raya dapat berkurang,” imbau AKP Sigit. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News