PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ada PAW Kades di Desa Bulangan Barat Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan. PAW di sini bukanlah Pergantian Antar Waktu sebagaimana istilah di kalangan DPR, namun Pemilihan Antar Waktu. Pasalnya, kades sebelumnya meninggal, sehingga dipilih lagi kades baru untuk menyelesaikan 4 tahun masa jabatan yang tersisa.
Pemilihan kades dilaksanakan Rabu (10/5) kemarin. Ada dua calon diajukan, yakni nomor urut 1 Surahman dan nomor urut 2 Cholil Dahlan. PAW disepakati dengan jalan mufakat oleh seluruh pemilih yang berjumlah 42 orang yang terdiri dari perwakilan BPD, perangkat desa, kepala dusun, karang taruna, PKK, Lembaga pendidikan, poktan dan tokoh masyarakat. Mereka akhirnya secara kompak memilih No M. Surahman sebagai Kepala Desa Bulangan Barat untuk periode 2017 - 2021.
Baca Juga: Bawaslu Pamekasan akan Kirim Surat ke Pj Bupati Buntut 5 Kades yang Diduga Langgar Netralitas
Kepala Bapemas Kabupaten Pamekasan Achmad Faisol mengatakan, PAW di desa Bulangan Barat sudah sesuai dengan regulasi yang ada dan prosedural. Yakni, disebabkan kepala desa terpilih sebelumnya meninggal dunia, sehingga untuk mengisi jabatan yang masih 4 tahun lagi harus dilakukan PAW.
“Mekanisme PAW sudah dilaksanakan, dan seluruh wakil dari pemilih sepakat menggunakan musyawarah mufakat, bukan voting,” kata Faisol.
"Ini bisa dijadikan contoh bagi desa-desa yang lain dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa," timpal Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan, Ismail yang datang bersama semua anggota komisi II. (err/rev)
Baca Juga: Diduga Dukung Bakal Calon Bupati Tertentu, Lima Kades di Pamekasan Penuhi Panggilan Bawaslu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News