Berpotensi Timbulkan Konflik, Dewan Pertanyakan Penerbitan IMB Pabrik Gula Rejoso

Berpotensi Timbulkan Konflik, Dewan Pertanyakan Penerbitan IMB Pabrik Gula Rejoso Survei lokasi yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk penerbitan IMB PT RMI. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar mempertanyakan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (RMI) di Desa Rejoso Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Hal itu diungkapkan anggota komisi satu DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kunto Atmojo. Menurutnya penerbitan IMB PT RMI dinilai bisa menimbulkan konflik.

Kata Wasis terbitnya IMB pabrik gula di Blitar selatan itu, harusnya setelah proses ketersediaan lahannya selesai tanpa ada masalah alias tidak sengketa.

Baca Juga: Tradisi Manten Tebu Tandai Musim Giling Pabrik Gula di Blitar

"Dewan memang mendapat aduan dari perangkat Desa Rejoso. Menurut aduan itu, proses pengalihan lahannya hingga sekarang belum selesai. Begitu juga dengan sungai yang dialih-fungsikan dengan diuruk itu. Tapi tiba-tiba IMB sudah terbit. Nanti kalau sewaktu-waktu ada konflik yang berhadapan langsung kan pihak desa ini, bukan yang nerbitkan IMB," jelas Wasis kepada wartawan, Jumat (12/05).

Wasis mengatakan, terkait penerbitan IMB itu pihaknya bakal segera memanggil kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) PTSP Kabupaten Blitar dalam waktu dekat. Hal itu dilakukan untuk mengklarifikasi terkait dengan terbitnya IMB PT RMI tersebut. "Tentu akan segera kami panggil untuk menjelaskannya," tegasnya.

Saat dihubungi, Kepala Desa Rejoso, Wawan Aprilianto mengaku, sampai saat ini pihaknya belum bersedia memberikan tanda tangan terkait sosialisasi penerbitan IMB PT RMI tersebut, karena masih banyak yang harus diselesaikan. Salah satunya adalah lahan sengketa berupa sungai dan jalan yang digusur seluas 400 meter.

Baca Juga: Pabrik Gula RMI Blitar Targetkan Produksi 1,1 Juta Ton pada 2024

"Juga status tanah yang masih dalam proses peralihan hak seluas 17,2 hektare itu. Jadi saya memang belum berani tanda-tangan karena masih banyak potensi konflik kalau masalah tanah ini belum jelas," terang Wawan.

Sementara menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Blitar, Molan membenarkan jika pihaknya telah menerbitkan IMB dengan Nomor 503/103/409.117/DPM PTSP/IMB/V/2017 bagi .

Baca Juga: Protes Jalan Rusak, Warga Desa Ngembul Blitar Lepas Puluhan Kilogram Lele ke Kubangan Air

"Iya memang IMB PT RMI sudah diterbitkan pada tanggal 8 Mei 2017 dan itu sesuai prosedur serta mekanisme penerbitan IMB," tegas Molan.

Lebih jauh, kata Molan, IMB bisa diterbitkan tanpa harus menunggu persetujuan kepala desa di lokasinya. Dengan catatan, izin tersebut berlaku bagi lahan yang sudah sah milik PT RMI. Berdasarkan data sejauh ini, PT RMI telah mengajukan izin prinsip dan izin lokasi di atas lahan seluas 25 hektare. Serta, izin lingkungan yang ranah kewenangannya di Pelayanan Perijinan Terpadu (P2T) Pemprov Jatim.

"Asalkan lahan sudah sah milik PT RMI, IMB-nya bisa diterbitkan," paparnya.

Baca Juga: Pabrik Gula RMI Blitar Ditetapkan Jadi Objek Vital Nasional

Untuk diketahui PT RMI merupakan satu d iantara dua pabrik gula yang akan berdiri di Kabupaten Blitar. Kehadiran dua pabrik gula ini sebagai upaya pemerintah pusat untuk menciptakan swasembada gula di daerah. PT RMI telah berinvestasi sebesar Rp 2,2 triliun dengan kapasitas produksi gula bisa mencapai 8000 ton cane per day (TCD). (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO