Berpotensi Timbulkan Konflik, Dewan Pertanyakan Penerbitan IMB Pabrik Gula Rejoso

Berpotensi Timbulkan Konflik, Dewan Pertanyakan Penerbitan IMB Pabrik Gula Rejoso Survei lokasi yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk penerbitan IMB PT RMI. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar mempertanyakan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (RMI) di Desa Rejoso Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Hal itu diungkapkan anggota komisi satu DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kunto Atmojo. Menurutnya penerbitan IMB PT RMI dinilai bisa menimbulkan konflik.

Kata Wasis terbitnya IMB pabrik gula di Blitar selatan itu, harusnya setelah proses ketersediaan lahannya selesai tanpa ada masalah alias tidak sengketa.

"Dewan memang mendapat aduan dari perangkat Desa Rejoso. Menurut aduan itu, proses pengalihan lahannya hingga sekarang belum selesai. Begitu juga dengan sungai yang dialih-fungsikan dengan diuruk itu. Tapi tiba-tiba IMB sudah terbit. Nanti kalau sewaktu-waktu ada konflik yang berhadapan langsung kan pihak desa ini, bukan yang nerbitkan IMB," jelas Wasis kepada wartawan, Jumat (12/05).

Wasis mengatakan, terkait penerbitan IMB itu pihaknya bakal segera memanggil kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) PTSP Kabupaten Blitar dalam waktu dekat. Hal itu dilakukan untuk mengklarifikasi terkait dengan terbitnya IMB PT RMI tersebut. "Tentu akan segera kami panggil untuk menjelaskannya," tegasnya.

Saat dihubungi, Kepala Desa Rejoso, Wawan Aprilianto mengaku, sampai saat ini pihaknya belum bersedia memberikan tanda tangan terkait sosialisasi penerbitan IMB PT RMI tersebut, karena masih banyak yang harus diselesaikan. Salah satunya adalah lahan sengketa berupa sungai dan jalan yang digusur seluas 400 meter.

"Juga status tanah yang masih dalam proses peralihan hak seluas 17,2 hektare itu. Jadi saya memang belum berani tanda-tangan karena masih banyak potensi konflik kalau masalah tanah ini belum jelas," terang Wawan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO