SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kapolda Jatim meninjau langsung Home Industri pembuat abon berbahan daging oplosan atau campuran antara daging ayam dan daging sapi di kawasan jalan Soponyono Surabaya, setelah sebelumnya dilakukan penggerebekan oleh Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya, Rabu (17/05/2017).
Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin didampingi Irwasda Kombes Wahyudi Hidayat, Dirreskrimsus Kombes Widodo, dan Kabid Humas Kombes Frans Barung Mangera serta Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto BG Silitonga dan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar terjun langsung di lokasi kejadian.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Di hadapan para awak media, Jenderal Polisi bintang dua itu menegaskan bahwa makanan abon itu sangat tidak layak untuk dikonsumsi bagi masyarakat.
“Tim Satgas Pangan yang melibatkan polisi bersama Balai POM dan Perdagangan tetap melindungi para konsumen,” tandas Kapolda Jatim.
Dalam sekali produksi, pesanan abon oplosan ini bisa mencapai 30-40 karton. Setiap karton berisi 10 kilo abon dengan keuntungan perkarton kurang lebih Rp 100 ribu.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Dari pemeriksaan sementara, abon yang memiliki 5 merk dengan produksi per harinya 750 bungkus ini banyak dipesan dari pemesannya di NTT atau Samarinda hingga Palangkaraya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, untuk mendalami kasus ini, tim Satgas Pangan juga menyita sejumlah sample barang bukti untuk bahan penyelidikan.
Sementara itu, pemilik usaha Budi Kurniawan yang tengah berada di luar kota akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaa lebih lanjut. "Jika terbukti melakukan kecurangan, maka pemilik home industri ini akan dijerat dengan undang undang pangan dan perlindungan konsumen," sambung AKBP Shinto.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Selain melaksanakan press release abon sapi dioplos daging ayam, Kapolda juga merilis minyak goreng, gula, kopi dan minuman kemasan non-BPOM dan SNI.
Seperti beli minyak curah dari pabrik lalu dikemas ulang ke kemasan 240 ml hingga satu liter tanpa registrasi dari BPOM dan SNI. Dari bisnis ini, tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp 4 juta per bulan.
Penggerebekan minyak goreng tersebut di Jalan Kutisari Selatan Surabaya, yang melibatkan H. Usman, warga Kutisari Selatan II Surabaya.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Ada pula kasus merica oplosan yang dilakukan Djeffri Amanta (45) warga Ploso Timur Surabaya dengan modus merica bubuk dioplos karak halus dengan perbandingan 5 : 1. Ia mengaku mengoplos merica dengan karak untuk menghemat biaya produksi.
Setiap hari ia mampu meproduksi 30 kg merica oplosan dengan keuntungan 20-25 juta per bulan. Merica oplosan ini dipasarkan wilayah Jawa Timur. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News