TUBAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein menyerahkan SK Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) terhadap 72 Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, di Pendopo Kridho Manunggal, Jum’at (26/05) .
Terdapat 72 bidan PTT yang telah mengabdi sedikitnya selama 9 tahun, namun hanya 59 bidan desa yang lolos persyaratan dan dapat menerima SK. Adapun yang tidak termasuk dalam pengangkatan sebagai PNS disebabkan tidak mencukupi syarat, salah satunya karena usianya sudah di atas 35 tahun.
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
Oleh karena itu, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein meminta bagi yang tidak diangkat CPNS tidak berkecil hati. Sebab berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 tahun 2017, para Bidan PTT yang tidak bisa diangkat menjadi CPNSD akan diarahkan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah Peraturan Pemerintah tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ditetapkan.
“Sekitar 13 bidan yang usianya di atas 35 tahun sehingga tidak dapat diangkat sebagai CPNS, mereka diupayakan dapat diangkat sebagai PPPK. Yang membedakan dengan ASN, mereka tidak menerima dana pensiun” ungkap Wabup.
Lanjut Wabup, pengangkatan PNS ini merupakan salah satu langkah untuk menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan di Puskesmas. Sehingga, usai pengangkatan ini diharapkan para Bidan PTT yang bertempat di Desa atau Kelurahan mampu memberikan pelayanan lebih baik, kuratif, promotif, preventif, dan rehabilitatif.
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
"Bidan PTT yang diangkat CPNS tidak boleh pindah dari tugas dan unit kerja penempatan pada SK CPNS minimal lima tahun masa kerja dan seperti CPNS pada umumnya. Bekerja dengan disiplin dan taat pada kewajiban, jujur dan profesional sesuai dengan kode etik, serta bersikap loyal dan berdedikasi tinggi terhadap Korps Organisasi kesehatan," pesan Wabup. (gun/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News