SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sial dialami kedua penjudi ini, yakni Nidom (55) dan Mukani (52). Keduanya warga Dusun Pandokan RT 01 RW 01, Desa Lajuk, Kecamatan Porong.
Nidom dan Mukani tertangkap tangan saat bermain judi domino di pos kamling yang tidak jauh dari rumahnya. Akibatnya, mereka berdua digelandang ke hotel borneo Polsek Porong sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Penjaga Warung di Krian Sidoarjo Jadi Korban Maling
Kapolsek Porong Kompol Hery Mulyanto menegaskan jika kedua tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di pos kamling tersebut kerap dipergunakan arena judi. Dari situlah kami melakukan penyelidikan dan ternyata bena. Langsung kami lakukan penangkapan," katanya.
"Sedangkan temannya berhasil kabur dan lolos dari sergapan. karena sebelumnya mengetahui kedatangan petugas polisi. Dari tangan tersangka, 1 satu set kartu domino, dan uang taruhan sebesar Rp 35 ribu disita sebagai barang bukti. Kedua tersangka ini,dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian," tegas Hery Mulyanto.
Baca Juga: Petugas Gabungan Balongbendo Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Desa Jeruk Legi
Menurut tersangka Nidom dan Mukani, keduanya bermain judi domino hanya sekadar iseng. "Dikarenakan, tidak ada pekerjaan " jlentrehnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News