SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Babak baru kontenstasi Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2018 akan segera dimulai. Hal itu ditandai dengan pembukaan pendaftaran pendaftaran bakal calon gubernur (bacagub) dan calon wakil gubernur (bacawagub) yang akan dilaksanakan DPD PDI Perjuangan Jatim. Pendaftaran itu dimulai tanggal 1 sampai 15 Juni 2017.
Dalam proses pendaftaran itu, PDIP mewajibkan setiap bacagub dan bacawagub Jatim yang mendaftar lewat partai berlambang Banteng Moncong Putih itu menyetorkan uang Rp 100 juta. Uang tersebut dibayarkan saat pengambilan formulir pendaftaran di kantor DPD PDIP Jatim. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris DPD PDIP Jatim, Sri Untari Bisowarno.
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
“Ini bukan money politic atau mahar, tapi cost politik yang resmi dari PDIP dan uang Rp 100 juta akan digunakan untuk survei. Perlu diketahui, Rp 100 juta untuk survei itu termasuk murah karena untuk biaya survei itu lebih dari Rp 100 juta,” terang Sri Untari, Rabu (31/5).
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim ini mengatakan, pihaknya sudah mengkonsultasikan ke DPP PDIP atas adanya biaya pendaftaran untuk kepala daerah di Pilgub Jatim 2018 tersebut.
”DPP sudah memperbolehkan untuk biaya Rp 100 juta tersebut,” imbuh anggota dewan asal daerah pemilihan Malang Raya tersebut.
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
Perempuan penggiat koperasi itu mengungkapkan, adanya kewajiban membayar biaya urunan survei itu sekaligus sebagai bentuk ujian kesungguhan bakal calon yang mendaftar dari PDIP. Apakah mereka serius mendaftar atau hanya mencari popularitas.
”Kami pengalaman di masa lalu banyak pendaftar tak serius maju. Mereka mendaftar agar mendapat publikasi media. Ujung-ujungnya, formulir yang mereka ambil tak pernah kembali bersama orangnya,” pungkas politisi kelahiran Blitar itu. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News