JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua orang tersangka diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Jombang karena menyimpan senjata api (senpi) rakitan tanpa izin. Keduanya adalah Hariyanto (37), warga Desa Katemas, Kecmaatan Kudu dan Wardi (54), warga Desa Cupak, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.
Selain mengamankan tersangka, korps berseragam cokelat juga menyita barang bukti senpi rakitan beserta pelurunya (amunisi).
Baca Juga: Polres Batu Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 Selama Dua Pekan
"Kami menangkap dua tersangka di hari yang sama, tapi di tempat berbeda. Karena dua tersangka ini kami tangkap di rumah masing-masing," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat kepada awak media, Jumat (2/6/2017).
Norman menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Hariyanto mengaku mendapatkan dua senpi rakitan jenis M16 beserta pelurunya pada tahun 2004 dari seseorang berinisial NW yang saat ini sudah meninggal dunia. Senpi itu digunakan Hariyanto berburu babi bersama Wardi. Saat pulang dari berburu, Wardi meminta satu senpi kepada Hariyanto untuk dibawa pulang.
Baca Juga: Penembak Tukang Bakso di Depan Kantor Kelurahan Temas Ditangkap
Tanpa pikir panjang, Hariyanto memberikan satu Senpi itu kepada Wardi. “Jadi, senpi rakitan yang dimiliki dua tersangka tanpa izin ini digunakan untuk berburu sejak 2004 hingga sekarang,” jelas Norman.
Dari Hariyanto, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 senpi jenis M16 rakitan, 2 unit popor senpi rakitan, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 5 butir amunisi tajam kaliber 9 mm, 3 butir amunisi tajam kaliber 7,62 mm, 1 butir amunisi tajam kaliber 8,4 mm, 1 butir amunisi tajam kaliber 4,4, dan 1 kantong plastik kecil bubuk miseu.
Sedangkan dari Wardi, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit senpi rakitan jenis m16, dan 59 butir selongsong amunisi kaliber 5,56 mm. “Senpi ini awalnya hanya dua, ternyata sekarang mereka membuat dua lagi rakitan yang belum bisa digunakan,” ungkap Norman.
Baca Juga: Tekankan Netralitras di Pilkada 2024, Kapolres Batu Minta Anggotanya Tak Terlibat Politik Praktis
Norman menegaskan, akibat perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di ruang tahanan. “Tersangka kami jerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News