"Saat ini sedang memeriksa dokumen dan akan meminta bahan keterangan dari BPN," terang AKBP Slamet Waloya, Jumat (02/06) siang.
Selain tengah melakukan penyelidikan dugaan penyerobotan aset desa itu, Kapolres juga melakukan dialog terkait dengan penutupan akses jalan desa. Karena dengan penutupan itu ada beberapa pihak yang dirugikan. Dari dialog yang dilakukan dengan warga akhirnya disepakati jika akses jalan akan dibuka kembali. Karena jalan desa bukan properti pribadi dan hak untuk umum serta bisa dilewati siapa saja.
"Kita tidak menutup mata jika dengan kejadian ini ada yang dirugikan untuk itu kita akan cari solusi, dan warga sepakat untuk membuka kembali akses jalan," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Totok Subihandono yang juga hadir dalam mediasi mengatakan, pihak investor harus memberikan kejelasan mengenai apapun yang sudah dibeli guna pembangunan pabrik gula, baik dari segi status maupun administrasinya. Selain itu pihak desa juga harus segera memastikan kepemilikan tanah yang dianggap aset desa.










