TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satreskrim Polres Tuban bersama dengan Dinas Peternakan dan Kelautan Kabupaten Tuban melakukan pemantauan pangan di wilayah Desa Boncong, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan pengolahan dan penjemuran ikan asin yang menggunakan bahan berbahaya, yakni formalin dan pemutih jenis (H2O2). Diketahui, pengolahan ikan asin tersebut milik M U (39) warga Desa Boncong, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad mengatakan, praktik pengolahan ikan asin menggunakan bahan berbahaya ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2009. Dalam manjalankan aksinya, tersangka dibantu 6 orang pekerja lainnya. Dalam sehari, tersangka mampu memproduksi sebanyak 5 kwintal ikan asin jenis layang.
"Dari hasil tes laboraturium oleh BPOM, air rendaman dan ikan asin mengandung 1,5 ppm," ujas Fadly kepada BANGSAONLINE.com, Senin (5/6).
Kapolres memaparkan bahwa formalin sangat berbahaya karena seharusnya digunakan khusus untuk pengawet mayat, pembasmi serangga, dan industri tekstil.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
"Tidak boleh digunakan untuk makanan karena mengandung racun. Apabila ditambahkan dalam makanan akan mengakibatkan kanker. Penambahan formalin ini bertujuan agar ikan asin tidak mudah membusuk," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 KUHP dan Pasal 136 jo Pasal 75 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 6-8 tahun kurungan penjara. (gun/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News