Gunakan Aplikasi Handpone, Penjudi Dadu asal Desa Kesambi Diringkus

Gunakan Aplikasi Handpone, Penjudi Dadu asal Desa Kesambi Diringkus  Ketiga tersangka penjudi diamankan di Mapolsek Porong.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Nasib apes dialami oleh M. Adi Prasetyo (18), pelajar SMA Kemala Bhayangkari kelas II, serta Juanda Novrianto (23) dan M.Iqbal QA (27), warga Desa Kesambi, Kecamatan Porong.

Ketiganya diringkus Polsek Porong, Rabu dinihari (07/06), karena kedapatan bermain judi dadu dengan menggunakan aplikasi handpone saat beada di warung kopi, tak jauh dari tempat tinggalnya. Kini, mereka menghuni hotel borneo Mapolsek Porong.

Baca Juga: Penjaga Warung di Krian Sidoarjo Jadi Korban Maling

Para tersangka judi dadu ditangkap ketika polisi melakukan patroli rutin sekitar pukul 23.45 WIB. Kebetulan, saat melintasi jalan raya Desa Kesambi, polisimendapati tiga orang sedang asyik bermain handphone di warung kopi.

"Setelah dihampiri oleh polisi, ternyata mereka bermain judi dadu. Seketika dilakukan penangkapan, terhadap para tersangka ini," ungkap Kapolsek Porong, Kompol Hery Mulyanto, kemarin.

Dijelaskan, jenis permainan yang mereka lakukan itu tidak hanya dadu saja, tetapi juga jenis domino. Sebelum perjudian di gelar, mereka terlebih dahulu mendownload aplikasi pada handpone.

Baca Juga: Petugas Gabungan Balongbendo Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Desa Jeruk Legi

Setelah ditemukan aplikasi dadu maupun domino, kemudian mereka menulis angka-angka pada lembaran kertas. Seperti pada umumnya, penombok menaruh uang taruhan tersebut.

"Setelah uang tombokan dipasang di atas kertas bertulikan angka, bandar langsung mengacak atau mengkocok handpone itu. Sedangkan bandar dilakukan secara bergiliran, ketika diketahui penombok menang," ucapnya

"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 buah handphone merk Oppo warna gold, 1 lembar kertas bertuliskan nomor dadu, dan uang taruhan sebesar Rp.450 ribu, yang kemudian disita sebagai barang bukti. Ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUHP,tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun dipenjara," tegas Kompol Hery Mulyanto.

Baca Juga: Hasilkan Rp6 Juta per Bulan, Pengepul Judi Togel di Sidoarjo Akhirnya Ditangkap Polisi

Ketiga tersangka kompak mengakui kepada penyidik, bahwa judi domino dan dadu melalui aplikasi handphone, dilakukanya baru sekali. "Itu pun hanya sekadar iseng sambil menunggu makan sahur," ujar salah satu tersangka. (cat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO