SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anggota Satreskrim Polsek Krembung berhasil menggerebek dan membekuk M. Rizal (36) dan Satuwin (43) warga Dusun Balowono RT 19 RW 10 Desa Wonomelati, Krembung. Keduanya ditangkap oleh unit Satuan Reserse Kriminal dan dijebloskan ke ruang sel Polsek Krembung, Rabu (07/06). Mereka tertangkap tangan saat bermain judi remi tiga belasan di warung kopi milik Satuwin, warga setempat.
"Keduanya tertangkap tangan oleh anggota saat bermain judi remi bersama kedua temannya yang berhasil kabur ketika melihat kedatangan polisi. Identitas temannya itu berinisial S dan TH. Kini masih dalam pengejaran petugas," terang Kapolsek Krembung, AKP Saadun.
Baca Juga: Penjaga Warung di Krian Sidoarjo Jadi Korban Maling
Dijelaskan, Saadun dua tersangka ini berhasil diamankan beserta barang buktinya. Penangkapan keduanya sendiri berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa warung kopi sering dipergunakan arena judi hingga larut pagi.
"Setelah itu kami ke lokasi warung kopi tersebut untuk mengecek kebenarannya," cetusnya.
"Setelah dicek, anggota kami kemudian melakukan pengintaian dan peyelidikan sekitar pukul 00.30 WIB. Ternyata benar, ada arena judi dan langsung kami gerebek," sambungnya.
Baca Juga: Petugas Gabungan Balongbendo Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Desa Jeruk Legi
"Kita geledah dan periksa satu per satu. Hasilnya, diamankan 1 set kartu remi serta uang taruhan sebesar Rp 100 ribu sebagai barang bukti. Satuwin (Red-tersangka), pemilik warkop juga kami tangkap karena turut bermain judi. Keduanya, dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman 5 tahun dipenjara," pungkas Saadun.
Sementara menurut pengakuan kedua tersangka, M. Rizal dan Satuwin, mereka judi untuk tambahan biaya persiapan hari raya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News