SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi E DPRD Jawa Timur mengaku kecewa dengan sikap manajemen PT Smelting yang tidak datang dua kali dalam hearing yang diselenggarakan pada Jumat (2/6) dan Jumat (9/6). Padahal pemanggilan PT Smelting ini terkait dengan adanya PHK sekitar 300 karyawan.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da'im mengatakan tidak datangnya PT Smelting ke komisi E karena masalah ini dianggap sudah masuk di ranah hukum perindustrian, sehingga mereka merasa tidak perlu datang di komisi E.
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
"Seharusnya PT Smelting tidak perlu bersikap seperti itu, pasalnya lembaga DPRD ini lembaga resmi dan politik. Maka PT Smelting harus memenuhi undangan dari DPRD, bukan membalas dengan surat," ujar Suli Da'im, Jumat (9/6).
Oleh karena itu, pihak komisi E akan memanggil PT Smelting untuk yang ketiga kali pada 15 juni mendatang dengan pihak Disnaker Kabupaten Gresik. "Apabila tidak datang yang ketiga kali, kami akan melalukan cara lain sesuai Tatib dari DPRD Jatim pasal 16 ayat 2, yaitu pemanggilan pemaksaan terhadap PT Smelting," tegas politisi asal fraksi PAN Jatim ini.
Seperti diketahui, 300 karyawan yang dipecat oleh manajemen PT Smelting mengadu ke DPRD Jatim ke komisi E. Mereka meminta agar PT Smelting bertanggungjawab atas pemecatan tersebut, dan minta agar PT Smelting memberikan penjelasan kenapa terjadi pemecatan tersebut. (mdr/rev)
Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News