Dua Kali Mangkir Hearing, Komisi E Kecewa Sikap PT Smelting

Dua Kali Mangkir Hearing, Komisi E Kecewa Sikap PT Smelting Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da'im didampingi anggota Komisi E, Yayuk Padmi Rahayu saat menemui Serikat Pekerja PT Smelting ? di ruang Komisi E DPRD Jatim. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi E DPRD Jawa Timur mengaku kecewa dengan sikap manajemen yang tidak datang dua kali dalam hearing yang diselenggarakan pada Jumat (2/6) dan Jumat (9/6). Padahal pemanggilan ini terkait dengan adanya PHK sekitar 300 karyawan.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da'im mengatakan tidak datangnya ke komisi E karena masalah ini dianggap sudah masuk di ranah hukum perindustrian, sehingga mereka merasa tidak perlu datang di komisi E.

Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras

"Seharusnya tidak perlu bersikap seperti itu, pasalnya lembaga DPRD ini lembaga resmi dan politik. Maka harus memenuhi undangan dari DPRD, bukan membalas dengan surat," ujar Suli Da'im, Jumat (9/6).

Oleh karena itu, pihak komisi E akan memanggil untuk yang ketiga kali pada 15 juni mendatang dengan pihak Disnaker Kabupaten Gresik. "Apabila tidak datang yang ketiga kali, kami akan melalukan cara lain sesuai Tatib dari DPRD Jatim pasal 16 ayat 2, yaitu pemanggilan pemaksaan terhadap ," tegas politisi asal fraksi PAN Jatim ini.

Seperti diketahui, 300 karyawan yang dipecat oleh manajemen mengadu ke DPRD Jatim ke komisi E. Mereka meminta agar bertanggungjawab atas pemecatan tersebut, dan minta agar memberikan penjelasan kenapa terjadi pemecatan tersebut. (mdr/rev)

Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO