Penasehat hukum yang ditunjuk Korpri bagi tersangka kasus setoran per triwulan dari dinas ke Komisi B DPRD Jatim yakni, Arifin, Kukuh Pramono Budhi dan Christian.
"Prinsipnya, kita memproporsionalkan supaya terlindungi hak-haknya saat diperiksa," imbuh Himawan sambil menambahkan penasehat hukum itu akan dibiayai oleh Korpri Jatim karena hal itu sudah diatur dalam UU No.5 tahun 2014 tentang ASN.
Senada, Gubernur Jatim Soekarwo menambahkan bahwa dirinya juga baru mengetahui kalau ada dua orang kepala dinas yakni Kadis Perindustrian dan Perdagangan, dan Kadis Perkebunan Jatim yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK di Jakarta.
"Kepastian kapan, saya belum diberitahu Sekdaprov. Tapi saya tahu dari media Pak Ardi (Kadisperindag) dan Pak Samsul (Kadisbun) akan diperiksa KPK, mudah-mudahan itu saja tidak bertambah," harapnya.










