PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua DPC PDIP Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi menyatakan bahwa pengumuman pendaftaran kandidat bakal calon Bupati atau Wakil Bupati Pasuruan terpaksa tertunda 30 hari lagi. Alasannya, penjaringan bakal calon tidak memenuhi persyaratan mekanisme partai, karena tak memenuhi batas minimal.
“Minimal empat kandidat yang diajukan ke pimpinan Pusat ” terang Andri, dikantor DPRD Kabupaten Pasuruan (13/6).
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
"Untuk Kandidat balon Bupati/Wakil teman-teman PAC ada yang condong ke Irsyad yang sekarang masih menjabat Bupati, tapi juga ada yang mendukung Pak Gagah yang kini menjabat Wabup Pasuruan. Itu masih sebatas wacana, saya sendiri tidak bisa menjelaskan siapa yang pasti untuk digadang dari PDIP, karena masih nunggu kesepakatan partai," jelasnya.
Selain Irsyad dan Gagah, ada satu lagi kandidat dari PDIP yang digadang running dalam Pilbup Pasuruan 2018, yaitu Drs. H. Edy Paripurna, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Namun Andri membantah jika dirinya hendak nyalon ke Pasuruan. “Saya masih enjoy jadi Ketua Komisi II” terang Andri saat dikonfirmasi via WhatsApp. (afa)
Baca Juga: Gus Mujib Janjikan Program UHC Berlanjut Jika Terpilih Jadi Bupati Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News