Rawan Digugat, Pemkab Sidoarjo Gandeng Kejaksaan Negeri

Rawan Digugat, Pemkab Sidoarjo Gandeng Kejaksaan Negeri TEKEN MoU - Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah (kiri) dan Kepala Kejari Sidoarjo Agus Budijanto (kanan) meneken kerjasama bidang pendampingan masalah hukum perdata dan TUN disaksikan Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo Heri Susanto dan Kabag Kerjasama Pemkab Sidoarjo Ari Suryono (paling kiri), di Pendapa Delta Wibawa Sidoarjo, Jum'at (18/7/2014). foto musta'in/BangsaOnline

SIDOARJO(BangsaOnline) – Pemkab Sidoarjo mengambil langkah teroboson guna mengantisipasi potensi permasalahan hukum kala menjalankan tugas-tugasnya. Upaya itu dilakukan dengan meneken nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Dengan kerjasama tersebut, bakal mendapatkan pendampingan dari Kejari Sidoarjo, kala menghadapi masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), yakni dengan bantuan jaksa sebagai pengacara negara. MoU ini diteken oleh Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah dan Kepala Kejari Sidoarjo Agus Budijanto, di Pendapa Delta Wibawa, Jum’at (18/7/2014).

Baca Juga: Taman Tara Pagerwojo Rampung Dibangun, DLHK Sidoarjo: Jadi Tempat Bermain yang Nyaman

MoU itu sesuai dengan ketentuan UU tentang Kejaksaaan, yakni UU Nomor 16 Tahun 2004, khususnya pasal 30 ayat 2, bahwa di bidang perdata dan TUN, Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah. “Kami berharap kerjasama ini menjadi bukti sinergi harmonis antar-penyelenggara negara,” cetus H Saiful Ilah.

Kata H Saiful Ilah, dengan MoU dengan kejaksaan tersebut, dirinya berharap semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan tidak segan-segan untuk berkonsultasi mengenai masalah perdata dan TUN kepada Kejari Sidoarjo. “Karena sesuai aturan, kejaksaan juga bisa sebagai pengacara untuk pemkab dalam bidang perdata dan TUN,” beber Abah Ipul, panggilan karib H Saiful Ilah.

Kajari Sidoarjo Agus Budijanto menyatakan, disamping sebagai penuntut pidana, sesuai UU Kejaksaan, kejaksaan juga sebagai pengacara negara. “Dalam bidang perdata dan TUN, kami bisa bertindak sebagai legal opinion. Kami bisa memberikan pendapat hukum untuk bidang perdata. Tentunya demi mewujudkan tata pemerintahan yang bersih,” jlentreh Agus Budijanto.

Baca Juga: Gelar FGD, Umsida Dorong Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Perizinan dan Pemasaran Produk UMKM

Dalam bidang perdata misalnya, pemkab bisa berkonsultasi terkait dengan pengurusan aset-aset daerah. Juga masalah perpajakan. “Dengan landasan kerjasama ini dan akan ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) saat ada permasalahan perdata dan TUN yang dihadapi pemerintah daerah,” beber Agus Budijanto saat ditanya bentuk konkrit kerjasama tersebut.

Kabag Kerjasama Ari Suryono mengatakan, dengan kerjasama tersebut, setiap SKPD di lingkungan bisa mengintensifkan komunikasi dengan Kejari Sidoarjo. “Saat mengalami keraguan kala menghadapi masalah perdata dan TUN, SKPD bisa minta pendapat kejaksaan dan bila diperlukan, akan mendapatkan pendampingan hukum,” beber Ari Suryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO