Pasang Baliho Ngawur, SKPD di Sidoarjo Tutup Mata

Pasang Baliho Ngawur, SKPD di Sidoarjo Tutup Mata Baliho milik sebuah produk motor di perempatan Jl Raya Dungus melanggar estetika dan mengganggu keselamatan pengguna jalan. foto: daryanto/BANGSAONLINE


SIDOARJO (bangsaonline) - Kendati melanggar estetika dan menganggu pengguna jalan sehingga rawan kecelakaan, tetapi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di Sidoarjo terkesan tutup mata dengan keberadaanbaliho darisalah satu sepeda motor yang terpasang di perempatan Jalan Raya Dungus Sukodono tersebut. Padahal, baliho tersebutmenutupi pandangan pengguna jalan dari arah barat ke timur maupun pengguna jalanyang akan menyeberang ke Jalan Raya Sukodono.

Baliho berukuran sekitar 3 x 5 meter itu, dipasang persis dipojokan belokan di sisi selatan perempatan Dungus. Ketikapengguna jalan lolos dari traffic light setelahmenyala hijau, namun pengguna jalan dari arah barat belok ke selatan masih harus ekstra waspada denganmotor atau mobil yang nyelonong.

“Kalau sampai terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab. Apakah pemilik baliho karena balihonyamenutupi pandangan pengguna jalan,” tegas Supriyono (35) warga setempat dengan nada geram, Jumat (18/7) kemarin.

Seharusnya, kata Supriono,pemerintah daerah melaluikecamatan harus bisa menertibkan baliho yang dinilai merugikan masyarakat. Baliho yang dipasang secara ngawur karena tidak mengindahkan estetika dan keselamatan pengguna jalanitu sudah berulangkali.

“Tempatnya sama dan diikatkan di tiang telepon yang sama. Apakah yang memasang tidak melihat atau bagaimana. Kalau yang kecelakaan keluarga si pemasang baru tahu rasanya,” tandasnya.

Keluhan senada dilontarkanSaipul (41), warga Sukodono yang kesal dengan pemasangan baliho itu.

“Daripada dipasang di tepijalan lebih baik di tengah jalan saja. Kan butuhnya dilihat oleh orang, biar baliho itu disobek-sobek orang,” ujar Saipul.

Sementara itu, Camat Sukodono Ainur Rofik ketika dikonfirmasimengaku risih denganpemasangan baliho yang dipasang secara ngawur.

“Kalaupun memasang (baliho) ya yang bagus. Kalau merugikan pengguna jalan, ya kasihan. Bagaimana kalau sampai terjadi kecelakaan,” ujarnya.

Untuk itu,Ainur mengaku hanya bisa melaporkan ke kabupaten, karena pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan.

“Ya nanti saya laporkan ke kabupaten agar ada tindakan. Kalau kami diberi kewenangan melakukan tindakan sudah dari kemarin baliho itu kami amankan,” jelasnya.

SedangkanSatpol PP belum berhasildikonfirmasi, saat dihubungi telepon selulernya belum diangkat.

Realitas tersebut membuat Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Mundzir Dwi Ilmiawan tampak geram. Ia mengungkapkan, pemasangan baliho hendaknya dilakukan yang benar. Apalagi pemasangan baliho itu mengganggu pengguna jalan dan membahayakan keselamatannya.

“Seharusnya Kecamatan Sukodono lebih tahu dulu ada pemasangan baliho yang melanggar. Namun kenapa kecamatan belum tahu, karena wilayahnya. Ini sangat aneh,”tutur politisi PDIP ini.