Usaha Miras Oplosan Milik Pasutri Warga Kediri Digerebek Polres Blitar

Usaha Miras Oplosan Milik Pasutri Warga Kediri Digerebek Polres Blitar Pelaku dan sejumlah barang bukti miras oplosan. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort Blitar menggerebek sebuah rumah yang memproduksi miras tidak sesuai standar di Dusun Tegalrejo RT 02 RW 03 Desa Wonorejo, Kecamatan Talun. Rumah tersebut diketahui dua tahun terakhir ditinggali oleh pasangan suami istri Aiyunita Erlinarsih (38) dan Arena (32) warga jalan Mayor Bismo gang Makam RT 31 RW 05 Desa Semampir, Kota Kediri.

Terungkapnya aksi pengoplosan miras tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pemilik rumah. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di rumah yang dimaksud warga.

Baca Juga: Polres Blitar Amankan Ribuan Botol Arak Bali yang Hendak Dikirim ke Luar Jawa

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah seorang tersangka," ungkap Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, Kamis (06/07).

Dalam melakukan aksi ilegalnya, pelaku mencampur beberapa bahan seperti arak jowo, air mineral, alkohol dan karamel (perasa) untuk kemudian dikemas kembali kedalam botol miras bekas dan diedarkan dengan menggunakan merk terkenal, seperti Kuntul dan Whisky.

Pengoplosan miras tersebut dilakukan di salah satu kamar di rumah yang ditinggali pasutri tersebut. Dari sana, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku mengoplos miras. Di antaranya enam jerigen warna putih berisi 30 liter arak jowo, delapan botol miras gepengan Vodka, 183 botol miras kosong, gentong tandon air, serta ratusan tutup botol.

Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api

"Berdasarkan keterangan pelaku, semua bahan berupa arak jowo, perasa, dan alkohol dicampur kemudian dikemas kembali kedalam botol untuk diedarkan menggunakan merk terkenal," paparnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, setiap harinya ia memproduksi kurang lebih 200 liter miras oplosan. Dengan modal Rp 180 ribu untuk satu jerigen arak jowo, ia bisa meraup keuntungan hingga dua kali lipat. Ia mengaku terpaksa mengoplos miras untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Antisipasi Kriminalitas, Polisi di Kota Blitar Temukan ini

"Uangnya ya untuk makan sehari-hari," ucap Aiyunita Erlinarsih.

Lanjut Kapolres, saat ini salah satu pelaku atas nama Aiyunita Erlinarsih diamankan di Polsek Talun untuk dimintai keterangan. Sementara suaminya Arena, berhasil melarikan diri saat penggerebekan dan masih dilakukan pengejaran. Akibat perbuatannya mengoplos miras, keduanya terancam undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

"Hingga saat ini kasus ini masih kita kembangkan karena masih ada satu pelaku yang melarikam diri," pungkasnya. (blt1/tri/rev)

Baca Juga: Di Kota Blitar, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Kafe Jualan Miras saat Ramadan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO