Bea Cukai Blitar Ungkap Puluhan Kasus Peredaran Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai Blitar Ungkap Puluhan Kasus Peredaran Rokok dan Miras Ilegal

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Blitar mengungkap 57 kasus peredaran rokok dan minuman keras ilegal dalam pada triwulan pertama tahun 2022.

Kasi Penindakan Dan Penyidikan Kantor Thomas Edi Purwanto, mengatakan dari 57 pengungkapan tersebut,  potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 37.648 Batang Rokok Tanpa Cukai

"Jumlah barang yang disita ini memiliki nilai sebesar Rp 61.176.200 rupiah. Dan menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 102.089.944," ungkap Thomas, Jumat (8/4/2022).

Thomas menambahkan, barang-barang seperti rokok dan minuman keras ilegal ini ditemukan di pertokoan yang ada di wilayah Tulungagung, Blitar Raya, dan juga Trenggalek. Sejauh ini pihaknya hanya memberikan surat teguran dan penyitaan barang, karena para penjual barang ini mengaku hanya dititipi barang untuk dijual.

"Menurut ketentuan menjual menyediakan untuk dijual dan menyimpan rokok tanpa pita cukai itu kan masuk pidana. Cuma karena kebanyakan toko-toko kecil kita tidak lakukan sesuai ketentuan," imbuhnya.

Baca Juga: Polres Blitar Amankan Ribuan Botol Arak Bali yang Hendak Dikirim ke Luar Jawa

"Kita lakukan pembinaan dan peringatan dengan tanda tangan surat pernyataan bermaterai. Jadi Apabila mereka mengulangi mereka akan diproses sesuai ketentuan," tegasnya.

Lebih jauh, Thomas menyebut, saat ini yang disita paling banyak ditemukan di wilayah Blitar Raya. Sehingga untuk meminimalisir peredaran , pihaknya terus mengintensifkan razia. (ina/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO