BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sekitar 300 warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab di Kanigoro Blitar, Rabu (12/07). Seperti aksi unjuk rasa sebelumnya, lagi-lagi mereka menuntut agar Pemkab Blitar mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pabrik gula Rejoso Manis Indo (RMI) di Binangun Kabupaten Blitar. Pasalnya IMB yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu itu diduga tidak sesuai prosedur.
Joko Prasetyo koordinator masa mengatakan, IMB yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP dianggap tidak memenuhi prosedur karena tidak ada tanda tangan kepala desa setempat dan adanya sertifikat atau surat perjanjian penggunaan tanah yang akan didirikan bangunan.
Baca Juga: Tradisi Manten Tebu Tandai Musim Giling Pabrik Gula di Blitar
"Padahal salah satu syarat mutlak terbitnya IMB kan harus ada sertifikat. Kalau tidak ada sertifikat, terus terbit IMB ya harus dipertanyakan," terang Joko Prasetyo.
Joko juga menilai pendirian pabrik gula tidak sesuai dengan tata ruang Pemerintah Kabupaten Blitar. Karena secara geografis dan sesuai tata ruang Pemkab Blitar, seharusnya lahan yang ada di Kabupaten Blitar digunakan untuk pertanian, perkebunan, peternakan dan pemukiman, bukan untuk mendirikan pabrik. Sehingga massa mendesak pada Pemkab dan penegak hukum agar mengusut tuntas adanya dugaan pidana pengadaan tanah untuk pabrik gula milik PT RMI.
Selain itu, pendirian pabrik juga dinilai dapat merusak lahan pertanian dan perkebunan yang ada di Desa Rejoso. Sebab lahan yang selama ini digunakan untuk pertanian dan perkebunan beralih fungsi menjadi pabrik. Tidak tanggung-tanggung, lahan pertanian yang beraliran fungsi menjadi lahan pabrik seluas 25 haktare. Menurutnya, jika lahan itu digunakan untuk pertanian dapat mencukupi kebutuhan keluarga, namun jika menjadi pabrik, menjadikan petani kehilangan lahan pertanian dan menjadikan petani buruh di negerinya sendiri.
Baca Juga: Pabrik Gula RMI Blitar Targetkan Produksi 1,1 Juta Ton pada 2024
"Untuk itu, kita di sini menuntut Pemkab Blitar segera mencabut IMB untuk pabrik gula di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun. Bila tidak, maka kami akan mengerahkan massa yang lebih besar lagi," tegasnya.
Untuk diketahui penerbitan IMB PT RMI oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Blitar menuai banyak kritikan. Bahkan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar meminta pada Pemkab untuk membentuk tim investigasi terkait terbitnya IMB.
Anggota Komisi I Wasis Kunto Atmojo mengatakan, tim ini perlukan untuk mencari titik terang, apakah terbitnya IMB PT RMI ini sudah sesuai prosedur apa belum. Ia menegaskan, bahwa penerbitan IMB harus dilengkapi dengan beberapa dokumen, seperti tanda tangan warga sekitar, adanya hak penggunaan tanah seperti sertifikat atau bukti persewaan tanah pada warga yang memiliki tanah.
Baca Juga: Protes Jalan Rusak, Warga Desa Ngembul Blitar Lepas Puluhan Kilogram Lele ke Kubangan Air
"Masalah ini sudah berkepanjangan jadi tolong lah Pemkab segera gurun tangan dengan membuat tim investigasi," ungkap Wasis. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News