BLITAR, BANGSAONLINE.com - Berbagai jenis narkotika golongan satu senilai Rp 675 juta, serta ribuan butir obat keras berbahaya, ratusan botol miras, senjata api, dan senjata laras panjang yang disita sebagai barang bukti dimusnahkan Kejaksaan Negeri Blitar, Rabu (19/07).
Kepala Kejari Blitar Dade Ruskandar mengatakan, pemusnahkan barang bukti itu dari perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Berdasarkan data, ada 185 putusan pengadilan negeri Blitar.
Baca Juga: Penyidik Kejari Geledah Kantor PDAM Tirta Penataran Milik Pemkab Blitar
Tujuan dari pemusnahan itu, lanjut Dade, selain memperingati hari Adyaksa juga agar barang bukti tersebut menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Semua kita musnahkan agar masyarakat juga tahu jika barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu tidak kami salahgunakan. Selain itu kalau kelamaan disimpan, bisa saja hilang sehingga timbul masalah baru," terang Dade Ruskandar usai memimpin langsung pemusnahan, Rabu (19/06).
Dade Ruskandar merinci jumlah barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 129.01 gram, narkotika golongan satu jenis daun ganja seberat 125.7 gram, obat keras berbahaya jenis pil dobel L sejumlah 21.279 butir, miras 206 botol, serta dua senjata api dan satu senjata laras panjang.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
"Pemusnahan barang bukti ini tidak semua bisa berjalan cepat. Karena seperti diketahui, ada beberapa perkara yang dilakukan upaya hukum lain oleh jaksa maupun terdakwa sebelum akhirnya mendapatkan putusan hukum yang tetap," terang Dade.
Pantauan wartawan di lokasi, pemusnahan dilakukan dengan cara membakar seluruh jenis narkotika, dan memecahkan botol miras. Sedangkan untuk senpi dan senjata laras panjang dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat potong gerinda.
Selain dihadiri petugas dari kejaksaan, pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri Kepala BNN Kabupaten Blitar, Wakapolres Blitar, Kasat Narkoba Polres Blitar dan Polres Blitar Kota, serta kepala lembaga pemasyarakatan kelas II Blitar. (blt1/tri/rev)
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News