Ketua Pansus PP No. 18 Tahun 2017, Hamy Wahjunianto.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tarik ulur mewarnai pembahasan PP 18 Tahun 2017. Kabarnya ada perbedaan pendapat yang tajam antara Sekdaprov Jatim, Akhmad Sukardi dengan Badan Anggaran (Banggar) terkait level eselon untuk anggota Dewan. Hal itu dipicu sikap Sekdaprov yang berpendapat anggota dewan masuk dalam eselon II atau sekelas Kepala Dinas (Kadis). Sementara hasil konsultasi ke Mendagri, anggota dewan disamakan dengan Sekdaprov (eselon I).
Tekait Tarik ulur itu, anggota Banggar DPRD Jatim, Yusuf Rohana menegaskan bagi dirinya hal itu tidak masalah. Pasalnya, semua sudah ada aturannya dan disesuaikan dengan keuangan daerah, yang artinya dituangkan dalam Perda dan Pergub.
BACA JUGA:
"Kalau saya tidak terlalu bermasalah. Karena semua ada aturannya dan dituangkan dalam Perda dan Pergub. Toh terkait dengan jumlah tunjangan antara eselon I dan II perbedaannya sangat minim. Yang kami minta Pergub eksekutif dan legislatif harus dibedakan," tegas pria yang juga Ketua FPKS Jatim, Minggu (30/7).
Berbeda dengan anggota Banggar dari FPAN, Malik Effendy. Menurutnya tak ada perseteruan antara Sekdaprov Jatim dan Anggota DPRD Jatim. Yang ada cuma pertanyaan anggota dewan jika pernah ada aturan yang menyamakan anggota dewan dengan eselon II.
"Tapi semua sudah selesai. Yang pasti untuk besarannya sudah dituangkan di perda. Dari Perda ini dibawa ke Mendagri untuk disetujui dan selanjutnya dikeluarkannya Pergub," ujar anggota Dewan asal daerah pemilihan Madura tersebut.
Sementara hitung-hitungan soal berapa nilai tunjangan yang pas untuk DPRD Jatim, sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2017 terus dilakukan. Setelah tim apraisal didatangkan guna menghitung besarannya, Rabu (2/8) mendatang Pansus Raperda PP no. 18 Tahun 2017 dijadwalkan hari ini Senin (31/7) konsultasi ke Kemendagri.
Ketua Pansus PP No. 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan tunjangan pimpinan dan angota dewan DPRD Jatim Hamy Wahjunianto mengatakan, untuk sementara ini hanya ada tiga tunjangan, yaitu reses, transportasi dan perumahan yang telah dihitung masih mampu ditanggung APBD Jatim.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




