Soal Eselon Sempat Ada Beda Pendapat, Dewan Serahkan Besaran Tunjangan ke Gubernur

Soal Eselon Sempat Ada Beda Pendapat, Dewan Serahkan Besaran Tunjangan ke Gubernur Ketua Pansus PP No. 18 Tahun 2017, Hamy Wahjunianto.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tarik ulur mewarnai pembahasan PP 18 Tahun 2017. Kabarnya ada perbedaan pendapat yang tajam antara Sekdaprov Jatim, Akhmad Sukardi dengan Badan Anggaran (Banggar) terkait level eselon untuk anggota Dewan. Hal itu dipicu sikap Sekdaprov yang berpendapat anggota dewan masuk dalam eselon II atau sekelas Kepala Dinas (Kadis). Sementara hasil konsultasi ke Mendagri, anggota dewan disamakan dengan Sekdaprov (eselon I).

Tekait Tarik ulur itu, anggota Banggar , Yusuf Rohana menegaskan bagi dirinya hal itu tidak masalah. Pasalnya, semua sudah ada aturannya dan disesuaikan dengan keuangan daerah, yang artinya dituangkan dalam Perda dan Pergub.

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

"Kalau saya tidak terlalu bermasalah. Karena semua ada aturannya dan dituangkan dalam Perda dan Pergub. Toh terkait dengan jumlah tunjangan antara eselon I dan II perbedaannya sangat minim. Yang kami minta Pergub eksekutif dan legislatif harus dibedakan," tegas pria yang juga Ketua FPKS Jatim, Minggu (30/7).

Berbeda dengan anggota Banggar dari FPAN, Malik Effendy. Menurutnya tak ada perseteruan antara Sekdaprov Jatim dan Anggota . Yang ada cuma pertanyaan anggota dewan jika pernah ada aturan yang menyamakan anggota dewan dengan eselon II.

"Tapi semua sudah selesai. Yang pasti untuk besarannya sudah dituangkan di perda. Dari Perda ini dibawa ke Mendagri untuk disetujui dan selanjutnya dikeluarkannya Pergub," ujar anggota Dewan asal daerah pemilihan Madura tersebut.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945

Sementara hitung-hitungan soal berapa nilai tunjangan yang pas untuk , sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2017 terus dilakukan. Setelah tim apraisal didatangkan guna menghitung besarannya, Rabu (2/8) mendatang Pansus Raperda PP no. 18 Tahun 2017 dijadwalkan hari ini Senin (31/7) konsultasi ke Kemendagri.

Ketua Pansus PP No. 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan tunjangan pimpinan dan angota dewan Hamy Wahjunianto mengatakan, untuk sementara ini hanya ada tiga tunjangan, yaitu reses, transportasi dan perumahan yang telah dihitung masih mampu ditanggung APBD Jatim.

"Nantinya Pak Gubernur (Soekarwo, Red) dan pak Sekda (Sekertaris daerah Pemprov Jatim, Akhmad Sukardi, Red) yang membahasnya di P-APBD (perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, red), apakah cukup atau tidak untuk besaran tunjangan," tandas Hamy.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

Politisi PKS yang akrab disapa Ustadz Hamy ini mengungkapkan tunjangan yang naik di antaranya reses. Perubahan tunjangan anggota dan pimpinan dewan bakal disesuaikan dengan hitungan baru. Sesuai aturan, uang representasi ketua DPRD yaitu Rp 3 juta dijadikan acuan menghitungnya.

"Uang reses ini juga disesuaikan dengan kemampuan daerah. Kalau rendah 3x, sedang 5x dan tinggi 7x uang representasi ketua DPRD se-Indonesia," jelasnya.

Sementara untuk tunjangan transportasi anggota dewan, menurut Hammy sesuai amanah PP no 18 tahun 2017 disebutkan provinsi, kabupaten dan kota tidak bisa mengadakan mobil dinas (mobdin). Maka dari itu, diadakan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD. Kecuali pimpinan yang tetap mendapat mobdin.

Baca Juga: Pj. Gubernur Adhy Optimis Sinergi Eksekutif-Legislatif Wujudkan Jatim Lebih Maju dan Sejahtera

Hitungan tunjangan transportasi ini nantinya disesuaikan dengan kapasitas silinder kendaraan. yang rata-rata memakai kendaraan dengan cc 2500. "Kami selama ini kan sistemnya pinjam pakai. Sekarang diganti uang transport, kecuali pimpinan dewan yang sudah mendapat mobdin," tandas Hamy.

Satu lagi yang dilakukan penghitungan adalah tunjangan perumahan. Dari hitungan tim apraisal, menyetarakan rumah dinas (rumdin) ketua dengan milik gubernur. Sedangkan empat wakil disetarakan sama milik wakil gubernur. Sementara anggota dewan dengan sekdaprov. Adanya tunjangan perumahan ini nantinya, anggota dewan harus tetap berada di Surabaya setiap hari. Tidak boleh boleh hanya saat paripurna saja ke Surabaya.

"Usulan tunjangan perumahan berubahnya berapa, tim apraisal nanti akan diundang ketika pembahasan P-APBD 2017. Target kami memang pembahasan pansus ini selesai 11 Agustus mendatang. Namun kami tidak mau tergesa-gesa. Yang terpenting adalah aman, baik konten dan prosedurnya dari sisi hukum," pungkas politisi PKS yang namanya masuk sebagai kandidat Cawagub Jatim itu. (mdr)

Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan Harisandi Savari, Anggota DPRD Jatim dari PKS, Tembus Rp9,8 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO