Menurut hakim Basuki Wiyono, perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur pelanggaran dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam pembunuhan.
“Tapi vonis itu terlalu ringan, sehingga kami bersiap untuk melakukan banding,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim, Muhammad Usman.
Upaya banding juga diambil oleh pihak kuasa hukum terdakwa. Hal itu disampaikan langsung oleh Muhammad Soleh, usai sidang. Menurutnya, putusan hakim dengan vonis 18 tahun penjara itu merupakan sebuah keragu-raguan.
“Putusan itu sudah memperlihatkan ketidakyakinan. Karena, hakim mau membebaskan tapi takut dengan opini masyarakat yang menganggap hakim menerima sesuatu dari terdakwa, tapi mau memberikan hukuman seumur hidup, juga kurang bukti,” Jelas Soleh.










