TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polisi terus menyelidiki motif tersangka pencabulan seorang bocah laki-laki di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Sementara ini, berdasarkan keterangan pelaku Ali Munhaji (29) yang juga merupakan warga desa setempat itu, ia nekat melakukan perbuatan tak senonoh itu karena kangen dengan pacarnya.
“Kagen sama pacar karena sudah lama tidak ketemu,” kata Munhaji saat berada di Mapolres Tuban.
Baca Juga: Viral Kasus Penganiyaan dan Dugaan Pencabulan di Tuban Berujung Saling Lapor Polisi
"Saya bujuk rayu hingga menuruti semua perintah. Ketika korban sudah nurut, baru saya cabuli. Biasanya saya lakukan setelah mengaji dan saat tidur di rumah," aku pelaku.
Kapolres Tuban, AKBP Fadli Samad kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (8/8) mengungkapkan, hingga kini pihaknya terus mendalami kasus tersebut. "Diprediksi masih banyak korban lain. Sementara ini baru ada 4 yang malapor, sedangkan petugas akan terus mencari korban data sebanyak-banyak guna memperkuat bukti di persidangan nanti. Kami harap bagi yang merasah menjadi korban silakan malpor kepada kami," imbau Fadli.
Sementara akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (wan/rev)
Baca Juga: Duda Residivis Asal Tuban Kembali Cabuli Anak di Bawah Umur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News