PASURUAN, BANGSOANLINE.com - Meski sudah keluar masuk penjara, hal itu tak membuat Ahmadi (34 th) asal Desa Ketanireng Kecamatan Prigen berhenti mencuri. Aksi pencurian kembali dilakukan oleh pelaku. Kali ini ia mencuri sebuah HP seorang penyewa villa di wilayah Tretes Prigen.
Beruntung, ia bisa ditangkap Satreskrim pada Rabu (09/08) pagi kemarin. Kasatreskrim Polres Pasuruan yang dikonfirmasi Bangsaonline.com mengatakan pengkapan pelaku tersebut berawal dari laporan korban Wahyu Novitasari asal Surabaya pada 26 Juli lalu saat berlibur dengan suaminya di Villa Prigen. Ia saat itu mengaku kehilangan HP Samsung S6.
Baca Juga: Polsek Purwodadi Gulung Tiga Pelaku Spesialis Curanmor
"Pelaku merupakan spesialis pencurian HP di rumah kosong, villa, atau rumah yang sedang ditinggal pemiliknya," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riyambodo, S.H., S.I.K.
Tinton menceritakan bahwa korban ketika bangun tidur terkejut karena HP yang diletakkannya di atas sofa itu hilang. Korban sempat panik dan berusaha mencarinya. Namun, setelah dicari di beberapa sudut villa, HP-nya tak ditemukan.
"Petugas tak butuh waktu lama, dari keterangan saksi, ada yang mengetahui jika ada seseorang yang masuk ke villa tempat korban menginap. Dari keterangan saksi kita kembangkan dan berhasil mengangkap pelaku," imbuh Mantan Kasatreskrim Lumajang ini.
Baca Juga: Dua Pencuri Kabel di PT Cimory Diamankan Polsek Purwosari
Petugas juga mengamankan Supandi (33 th) salah satu pembeli HP curian seharga Rp 1,4 juta. Keduanya saat ini sudah diamankan petugas ke Mapolres Pasuruan untuk kepentingan penyidikan. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News