KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 12 anggota DPRD Kota Malang yang masuk tim Badan Anggaran (banggar) mendatangi aula Rupatama Mapolres Makota, untuk menjalani pemeriksaan KPK, Selasa (15/08) pagi pukul 09.45 WIB.
Mereka yakni Rahayu Sugiarti (Golkar), Sugiarto (PKS), Sony Yudiarta (Demokrat), Sukarno (Golkar), Abdurahman (PKB), Subur Triono (PAN), Suparno (Gerindra), Mohan Katelu (PAN), Diana Yanti (PDI Perjuangan), Salamet (Gerindra), Choirul Amri (PKS), dan Bambang Trioso (PKS).
Baca Juga: Hari Kedua di Kota Malang, KPK Kembali Periksa Sejumlah Pejabat
Sejak awal dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, semua pejabat baik pihak legislatif maupun eksekutif, kesemuanya pada irit bicara, bahkan terkesan bungkam.
Hanya dari pihak swasta yang berani bicara, yakni Lazuardi Firdaus Direktur Malang Times (media online). "Terkait kasus suap yang disangkakan KPK kepada mantan ketua DPRD Kota Malang M. Arif Wicaksono (MAW) dari PT ENK yakni Hendrawan Maruzzaman sebesar Rp 250 juta," katanya. (iwa/thu/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News