Ilustrasi
Karena perppu itu lahir setelah kekalahan Ahok dalam pilkada DKI Jakarta, maka tidak salah andai ada yang cerdas membaca, bahwa perppu itu mungkin dan diduga ulah nonmuslim atau yang sekongkol dengan nonmuslim. Mereka kecewa berat dan marah kepada ormas islam yang dianggap penyebab kekalahan mereka. Itungannya begini:
Bahwa pasangan Ahok-Jarot itu tidak mungkin kalah, karena sangat besarnya dana dan kuatnya infrastruktur pendukung. Di luar dugaan, ternyata kawan-kawan muslim militan, seperti ikhwan FPI dan HTI ini getol sekali melakukan patroli, mengawasi gerak-gerak musuh, gerak tim sukses kalau-kalau ada serangan fajar atau apa yang melanggar aturan. Mereka benar-benar pengintai lengkap dengan alat rekam.
Dengan sukarela ikhwan dan akhawat itu menyusup hingga ke pribadi-pribadi pemilih di setiap RT dan TPS, tak peduli siang, tak peduli malam. Akibatnya, tim sukses Ahok-Jarot benar-benar tak berkutik. Jadinya, kalah. Nah, untuk memuluskan jalan mereka ke depan merebut kekuasaan di negeri yang mayoritas muslim ini, maka ormas militan harus dihanguskan. Perppu no. 2 tahun 2017 buatan presiden Jokowi adalah rudal penghancur pertama.
Jika perppu ini menjadi undang-undang, maka bisa dipastikan akan ada korban ormas lain menyusul. Apa FPI yang akan menjadi korban kedua? Tidak mustahil seperti Muhammadiyah, al-Irsyad dan lain-lain akan mengalami nasib yang sama. NU, Ansor, Banser gimana? Rasanya tidak kena, jika mau "membebek". Jika pembacaan ini benar, maka perppu itu bukanlah dakwah dan bukan pula amal ibadah berpahala.
Katanya Nabi pernah memutuskan dan langsung mengusir Bani Nadlir, penduduk Madinah asli dan tempat tinggalnya dekat gerbang kota Madinah? Ya benar. Mereka melakukan tindakan spionase, memata-matai kaum muslimin Madinah, lalu membocorkan peta kekuatan ke kaum kafir.
Apa yang dilakukan Nabi ini setelah sebelumnya diperingatkan lebih dahulu. Mereka tetap mendapat servis dan jaminan dari pemerintah Madinah, tapi karena imbalan kafir Makkah jauh lebih menggiurkan, maka mereka berkhianat. Di samping itu, situasinya sangat tegang, keadaan perang, di mana orang-orang kafir terus memburu Nabi dan hendak menghabisi. Itulah keadaan darurat. Apa negeri ini sedang dalam keadaan darurat?.
Bagi pemerintah sekarang, ya IYA atau didarurat-daruratkan. Katanya, syarat perppu itu bisa berlaku jika tidak ada aturan sebelumnya, atau ada kekosongan undang-undang. Sementara undang-undang soal ormas ada dan eksis. Ya, begitulah pemerintah sekarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




