Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Lebih

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Lebih

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo yang berada di Jalan Raya Juanda Sidoarjo kembali memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa barang kena cukai berupa rokok ilegal periode bulan Juli 2016 hingga bulan Maret 2017.

Barang rokok yang dimusnahkan tersebut berupa rokok ilegal sebanyak 2.905.989 batang rokok dengan nilai sebesar Rp. 1.763.922.950 dengan jenis SKM dan SPM berjumlah 2.904.549 batang, dan SKT yang berjumlah 1.440 batang. Selain itu, juga mengamankan cukai palsu senilai Rp. 922.644.160. Adapun rokok sejumlah itu apabila berhasil diedarkan akan merugikan negara sebesar Rp. 1.175.425.564.

Baca Juga: Ramdhani Dilantik Sebagai Kepala Imigrasi Surabaya yang Baru

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Nur Rusydi, pemusnahan rokok ilegal hasil dari tiga kota. "Pemusnahan hasil penindakan barang milik negara berupa barang kena cukai ini dari tiga kota Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto," kata Nur Rusydi pada wartawan, Senin (21/8).

Nur menegaskan, alasan barang ilegal berupa rokok tersebut ditindak karena melanggar ketentuan cukai, yang tidak sesuai dengan pasal 66 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. "Rokok ilegal ini tidak dilengkapi dengan pita cukai, dilekati dengan pita cukai bekas dan pita cukai tidak peruntukannya," tegas Nur.

Nur menjelaskan bahwa penindakan rokok ilegal terus mengalami peningkatan dengan rincian untuk tahun 2016 berjumlah 12 penindakan dengan barang bukti 428.430 bungkus, 10.834.000 batang dengan nilai Rp. 6.500.399.000, dan nilai cukainya Rp. 3.298.678.000.

Baca Juga: Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp8,6 Miliar

Sementara untuk tahun 2017 mengalami peningkatan jumlah penindakan 27, jumlah bungkus 662.089, jumlah batang 13.241.720 senilai Rp. 8.389.275.895. dan untuk cukainya senilai Rp. 4.236.862.615.

"Hasil penindakan untuk tahun 2017 meningkat jumlah penindakan naik 225 persen, jumlah bungkus 154,5 persen, jumlah batang naik 122 persen, jumlah nilai barang naik 129 persen, serta nilai cukai naik 128 persen," jelasnya.

Nur menambahkan KPPBC Sidoarjo dalam pelaksanaan penindakan ini selalu bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan serta instansi terkait. Dalam penindakan dilakukan di pasaran, pengiriman melalui ekspedisi, serta di wilayah perusahan pembuatan rokok ilegal.

Baca Juga: Bea Cukai Juanda Hancurkan 84 iPhone Ilegal Tipe Terbaru Pakai Palu dan Bakar Jutaan Batang Rokok

"Kami juga akan meningkatkan sinergi dengan Kepolisian, dan TNI untuk melaksanakan penindakan, dalam penindakan sampai saat ini sudah ada tersangka sebanyak 9 tersangka," pungkasnya. (cat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO