Diduga Cabuli Bocah, ABG asal Menganti Gresik Dibekuk

Diduga Cabuli Bocah, ABG asal Menganti Gresik Dibekuk Pelaku MZM (17) saat ditahan di Mapolres Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Meganti menangkap MZM (17), remaja warga Kecamatan Menganti di rumahnya, Senin (21/8/2017). Ia diciduk lantaran diduga telah mencabuli bocah di bawah umur berinisial SSB (7), warga Kecamatan Menganti.

Menurut Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro, kejadian dugaan pencabulan bermula Senin (21/8/2017) lalu saat pelaku MZM bermain ke kos temannya, di Desa Gempolkurung Kecamatan Menganti.

Baca Juga: Setubuhi 2 Anak Tiri, Warga Cerme Gresik Dijebloskan ke Tahanan

Saat itu, MZM melihat korban SSB sedang tidur sendirian di kamar kos samping kamar temannya. Seketika itu, nafsu birahi MZM timbul, sehingga masuk ke dalam kamar kos korban.

"Ia lalu mendekati korban dan menyingkap calana dalam korban. Pelaku lalu memasukkan jari tangannya ke dalam alat kemaluan korban," ungkap Adam.

Merasa kesakitan, korban bangun dan berontak sambil menangis sehingga MZM mencabut jari tangannya dari alat kemaluan korban. "Pelaku lalu lari keluar dari kamar kos korban," jelasnya.

Baca Juga: Polisi di Gresik Ekspose Pencabul Anak Tiri

Kejadian itu oleh korban lalu diceritakan kepada orangtuanya yang kemudian dilaporkan ke Polsek Menganti.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah," pungkasnya. (hud/rev)

Baca Juga: Ayah Korban Tanyakan Penanganan Dugaan Pencabulan, Begini Respons Kasatreskrim Polres Gresik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO