GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra, mengekspose seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya, Senin (3/7/2023). Tersangka adalah Muhammad Khoirul Umam (29), warga Jalan Jenderal Sudirman RT 04/RW 03 Desa Goloan, Kecamatan Sidayu, Gresik.
Tersangka diekspose setelah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Ia dibekuk ketika bersembunyi di wilayah Desa Liwolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah dilaporkan menggagahi NNA (13).
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Erika menyebut, kasus ini berawal pada Rabu (14/6/2023) sekira pukul 20.00 WIB ketika Nur Iman selaku ayah kandung korban (NNA) mengunjungi anaknya di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, dan mendapat laporan pelecehan seksual yang dilakukan Umam.
"Jadi, korban curhat kepada ayahnya dilecehkan ayah tirinya dengan cara meraba kemaluan, serta memasukkan jari ke kemaluan korban, dan meraba payudara korban pada saat korban tidur-tiduran di rumah sendiri. Hal itu dilakukan sebanyak 5 kali," paparnya didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan.
Laporan itu, kata wakapolres, kemudian ditindaklanjuti dan penyidk melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
"Hasilnya, pelaku diketahui bernama Muhammad Khoirul Umam," tuturnya.
Selanjutnya, anggota PPA Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Lewolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, NTT, pada Rabu (28/6/2023).
"Pelaku diamankan di rumah pacarnya, di Desa Lewolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, NTT. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk penyidikan," kata Erika.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
Ia menyatakan, pelaku melakukan aksinya di saat penghuni rumah korban terlelap tidur semua pada tengah malam hari. Lalu, Umam melakukan pencabulan dengan cara memasukkan tangan ke dalam baju dan celana korban, serta memegang alat kelamin dan payudara korban saat situasi aman.
"Kami amankan barang bukti (BB) berupa satu potong baju warna merah, dan satu potong celana panjang jenis leging warna hitam," ucapnya.
Wakapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton
"Ancaman hukuman, paling singkat 5 tahun penjara atau penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News