GRESIK, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres Gresik menangkap Farikhul Amin (42), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, karena terbukti berkali-kali menyetubuhi dua anak tirinya yang berusia 17 dan 13 tahun.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan modus tersangka untuk menyetubuhi kedua anak tirinya yang masih di bawah umur adalah dengan bujuk rayu.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
"Tersangka berhasil menyetubuhi korban dengan cara membujuk rayu dengan iming-iming diberikan uang, dan dijanjikan semua kebutuhan korban akan dipenuhi," ujarnya saat memimpin konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (7/5/2024).
Ia menyatakan, kelakuan bejat itu terbongkar setelah Polres Gresik mendapatkan laporan dari ibu korban. Kemudian, tersangka ditangkap dan dilakukan proses hukum pada 3 Mei 2024.
"Tersangka kami jebloskan ke tahanan Mapolres Gresik," katanya.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
Atas perbuatannya, Farikhul disangkakan Pasal 81 ayat 1, 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, tersangka mengaku khilaf atas perbuatannya menyetubuhi dua anak tirinya. Ia juga mengakui memberikan sejumlah uang, mulai dari Rp10 ribu, Rp15 ribu, Rp50 ribu, hingga Rp100 ribu, usai melakukan perbuatan bejatnya.
"Saya khilaf, saya menyesal," ucapnya.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
Selama menikah dengan ibu korban, tersangka berterus terang mendapatkan jatah biologis dari istrinya. Bahkan, pernikahannya pun dikaruniai seorang anak laki-laki.
"Ini perkawinan saya yang ketiga," ucapnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News