GRESIK, BANGSAONLINE.com - Keluarga korban, sebut saja Mawar (12), warga Kecamatan Kedamean, terduga pencabulan oleh ayah tiri mempertanyakan keseriusan Polres Gresik mengusut kasus tersebut.
Sebab, HR selaku terlapor masih berkeliaran setelah kasus itu dilaporkan ES yang merupakan ayah kandung korban ke Polres Gresik pada 22 Februari 2023 lalu, dengan tanda bukti pelporan Nomor: STTLP/B/94/II/2023/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Telogodendo Gresik Meluap
"Sampai hari ini pelaku (terlapor) masih bebas berkeliaran. Saya berharap agar pihak kepolisian segera menangkapnya," kata ES didampingi kuasa hukumnya, I Komang Aries Dharmawan, kepada awak media, Senin (27/2/2023).
Ia lantas menceritakan terbongkarnya pencabulan terhadap anaknya yang bermula ketika dihubungi mantan istrinya.
Kepada ES mantan istrinya menyampaikan kalau melihat prilaku anaknya (korban) berbeda ketika berjalan. Anaknya juga terlihat murung.
Baca Juga: Petrokimia Gresik Sabet 8 Penghargaan di IGA 2025
ES lalu mengajak mantan istrinya dan anaknya untuk bertemu.
"Saat pertemuan itu anak saya bilang kalau ayah tirinya telah melakukan perbuatan tidak senonoh. Dia disuruh pegang kemaluan ayah tirinya dan mengoral alat kelamin hingga orgasme," ungkap ES sambil menangis.
Sementara itu, I Komang Aries Dharmawan mengaku menyesalkan lambatnya penanganan kasus yang dialami anak kliennya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Penipuan Developer Perum Royal City, Korban Minta Uang Rp820 Juta Dikembalikan
"Seharusnya, kasus-kasus seperti ini menjadi atensi khusus bagi pihak kepolisian, mengingat korbannya adalah anak di bawah umur," katanya.
Setelah melihat lambannya penanganan kasus tersebut, Komang berencana akan meminta perlindungan hukum ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) , Kapolda Jatim, Kapolri, Komnas HAM, DPR RI bahkan kepada Presiden RI.
"Tujuannya mengawal dan mengawasi perkara ini. Mohon dukungan teman-teman media juga ikut mengawal dan mengawasinya," pintanya.
Baca Juga: Wakil Gubernur Lemhannas Kunjungi Smelter PT Freeport di Gresik
Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan saat dikonfirmasi wartawan mengaku, Polres Gresik sedang menindaklanjuti laporan pencabulan ini.
"Sudah ditindaklanjuti. Saat ini dalam proses penyelidikan," ujarnya melalui pesan instan (WhatsApp).
Dugaan pencabulan ini dialami oleh Mawar (12), yang diduga dilakukan ayah tirinya HR, terjadi pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Perbuatan tak bermoral itu diduga dilakukan HR di rumahnya saat kondisi sepi. (hud/mar)
Baca Juga: Warga Bungah Gresik Temukan Tengkorak dan Kerangka Manusia di Bekas Tambang Galian C
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News