Pelaku saat diamankan di Mapolres Gresik. foto: ist.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Polres Gresik membekuk terduga pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur berinisial AK (16), warga Kecamatan Sidayu.
Sementara pelaku adalah S (59), tetangga korban. Ia diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik setelah dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil.
Penangkapan S berawal laporan masuk pada 4 Desember 2025. Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso, bersama tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya 5 Desember 2025 pukul 15.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Sidayu.
"Pelaku kami amankan di rumahnya," kataIpda Hendri, Senin (8/12/2025).
Kasus asusila yang terjadi sejak September 2025 bermula korban diminta ibunya berbelanja di warung milik pelaku.
Saat itu, tiba-tiba pelaku memeluk korban dari belakang. Pelaku kemudian menarik korban ke kamar, lalu disetubuhi.
Aksi bejat tersebut dilakukan berulang dengan modus yang sama. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan sejumlah uang untuk membungkam korban agar tidak cerita kepada orang tuanya. Korban pun akhirnya hamil.
Orang tua korban lantas melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Sidayu.
Dalam penangkapan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti (BB), antara lain, pakaian korban, kerudung warna abu-abu, bra warna krem, celana dalam warna putih, baju terusan warna hijau, celana panjang warna hitam, dan snglet warna putih.
"Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang Ipda Hendri.
Ipda Hendri mengimbau orang tua agar semakin peka dan peduli terhadap kondisi anak.
Ia mengajak para orang tua untuk berkomunikasi terbuka dengan anak agar mereka berani bercerita tanpa rasa takut, ajarkan batasan tubuh, termasuk bagian mana yang tidak boleh disentuh orang lain, dan waspadai perubahan perilaku seperti mudah takut, menarik diri, murung, atau perubahan prestasi sekolah.
"Segera laporkan kepada kepolisian bisa melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 jika melihat, mendengar, atau mengalami tindakan yang mencurigakan dan berpotensi menjadi tindak pidana," pungkasnya. (hud/van)












