Disdukcapil Gelar Sosialisasi Kebijakan Administrasi

Disdukcapil Gelar Sosialisasi Kebijakan Administrasi Suasana acara sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan. Insert: Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Ponorogo Endang Retno Wulandari.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Dinas Dukcapil Kabupaten Ponorogo menggelar sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan, Selasa (22/8) di aula Hotel Amaris. Acara ini dihadiri oleh seluruh satker pemerintah daerah. Sosialisasi ini menekankan keadministrasian kependudukan untuk lebih baik lagi. Tema sosialisasi adalah “Penguatan Registrasi Pencatatan Pelaporan Administrasi Kependudukan dan Percepatan Pemanfaatan Data Kependudukan".

Dalam kesempatan ini Drajat Wisnu Setiawan, direktur Daftar Kependudukan Jatim juga turut hadir dan memberikan pemaparan akan pentingnya keakuratan data warga negara kepada para SKPD Ponorogo. Diharapkan seluruh jajaran SKPD akan bersama-sama mewujudkan program administrasi kependudukan ini.

"Data pemutakhiran ini sangat banyak manfaatnya, terutama dalam rangka perencanaan pembangunan, pelayanan masyarakat dan beberapa hal lain. Namun ini memerlukan kerja sama kita seluruh stakeholder atau SKPD guna menyukseskan program ini. Untuk itu, saya minta partisipasi yang sungguh-sungguh dari semuanya biar nanti pelayanan kepada masyrakat akan lebih baik lagi dan cepat," ucapnya.

Sementara Kepala Disdukcapil Kabupaten Ponorogo Endang Retno Wulandari menuturkan bahwa tujuan dilaksanakan sosialisasi ini ada suatu pemahaman yang sama dalam membangun suatu sistem berbasis kependudukan.

"Kita laksanakan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan selama dua hari ini, sekaligus menghadirkan penentu kebijakan kepala SKPD dan instansi terkait. Kita berharap ada suatu penahaman yang sama dalam membangun suatu sistem berbasis kependudukan," jelasnya.

Semua harus berdasarkan data penduduk yang akurat. Data-data di semua lembaga tidak ada perbedaan karena akan menghambat pelayanan publik. "Kita berharap akan mampu meningkatkan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Tidak hanya itu. Dia juga menambahkan ini sekaligus untuk pengutan registrasi pencatatan pelaporan dan perjanjian kerja sama (PKS) berbasis data kependudukan. Pada intinya pencatatan data harus tertib, meliputi elemen data, pindah, dan lain sebagainya secara update. Terutama untuk kartu keluarga, KTP dan sebagainya. (dhi/rd)