PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Unit reskrim Polsek Wonorejo mengamankan Budi Hartono (30 th) asal Cangaan RT 02 RW 03 Desa Kebotohan kecamatan Kraton Senin (21/08) kemarin. Ia ditangkap di gudang tabung elpiji SPBE desa Coban Blimbing Kecamatan Wonorejo setelah kedapatan mengambil 2150 valve tabung elpiji.
Penangkapan tersebut bermula adanya laporan dari satpam SPBE yang memergoki pelaku sedang beraksi. Tak mau buruannya kabur, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan petugas beserta barang curian
Baca Juga: Polsek Purwodadi Gulung Tiga Pelaku Spesialis Curanmor
“Aksi pencurian yang dilakukan sebanyak sebanyak tiga kali. Saat ditangkap, kami temukan 184 valve Epiji yang disimpan di karung belakang kompresor dalam gudang,“ jelas Kapolsek Wonorejo AKP Supriadi SH pada Bangsaonline.com.
Berdasarkan pemeriksaan,aksi pencurian dilakukan oleh tersangka dengan menduplikat kunci gudang. Usai mendapat kunci, pelaku menyusup masuk mengambil ratusan valve tabung elpiji yang sudah disembunyikan di belakang kompresor. Ratusan valve itu rencananya akan dibawa untuk dijual.
“Akibat perbuatannya,tersangka akan di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,“ ungkap Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Suprihatin, SE saat dikonfirmasi. (bib/par/rev)
Baca Juga: Dua Pencuri Kabel di PT Cimory Diamankan Polsek Purwosari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News