BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Usaha penjemuran kulit udang dan bulu ayam di Pantai Wonosari, Kecamatan Banyuwangi, disoal warga. Selain menimbulkan aroma tak sedap, usaha yang terletak di perbatasan Kelurahan Kertosari dan Kelurahan Sobo itu, juga dituding memicu pencemaran udara.
Dalam penelusuran BANGSAONLINE.com, usaha penjemuran itu milik Edi, warga Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi. Warga menuding, pembuangan limbah penjemuran itu tidak jelas tempatnya. Usaha yang sudah berjalan hampir lima tahun itu, juga tak ada izin usahanya. Ini terlihat dari tidak adanya papan nama usaha.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
Asanik, Ketua RW 3 Kramat, mengeluhkan usaha penjemuran ini. Dia menilai, sekarang ini kualitas udara di lingkungannya sudah tidak layak lagi dihirup.
"Udaranya sudah tercemar bau busuk penjemuran kulit udang dan bulu ayam yang berada di sisi timur lingkungannya. Apalagi saat musim angin timur. Bau tak sedap dari tempat penjemuran ini semakin menyengat, padahal jarak lingkungan kami berjarak hampir 1 kilometer di sisi barat lokasi penjemuran," keluhnya.
Lurah Kertosari, Joko Handoko mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat agar usaha itu ditutup. “Tapi, surat kami tidak dihiraukan sama sekali. Saya sendiri dan Lurah Sobo, Mahendra, pernah langsung kei lokasi. Tetapi Edi si pemilik usaha, tidak pernah ada di tempat. Karena itu, kami mengeluarkan surat agar usaha itu diutup, lantaran tidak ada izin resmi,” terangnya.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Joko menambahkan, pihaknya juga sudah melaporkan masalah itu ke Satpol PP. Teryata sampai sekarang usaha penjemuran ini masih dijalankan.
“Imbauan kami tidak dihiraukan sama sekali. Malahan, si pemilik usaha nekat menjalankan produksi penjemurannya sampai sekarang.”
Saat dikonfirmasi terkait kasus penjemuran kulit udang dan bulu ayam ini, Anton dari bidang pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Banyuwangi, mengatakan pihaknya hanya bisa memberikan sanksi adminstratif. Dia menyatakan akan berkoordinasi dengan Satpol PP.
Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
“Dalam kasus ini, Satpol PP yang berhak sepenuhnya memutuskan penutupan dan penyegelan lokasi penjemuran. Apalagi, usaha penjemuran ini tidak mempunyai izin usaha resmi,” terangnya. (gda/rus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News