H-1 hingga H+2 Idul Adha, Bupati Sambari Larang Truk Angkutan Tambang Beraktivitas

H-1 hingga H+2 Idul Adha, Bupati Sambari Larang  Truk Angkutan Tambang Beraktivitas Bupati Sambari didampingi Kapolres AKBP Boro Windu Danandito dan Dandim 0817 Letkol Kav. Widodo Pujianto saat inspeksi pasukan pengaman Hari Raya Idul Adha 1438 H. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1438 H yang jatuh pada Jumat (1/9/2017), Bupati Gresik Sambari Halim Radianto melarang seluruh kendaraan bertonase besar melintas. Imbauan ini efektif berlaku mulai H-1 atau Kamis (31/8/2017) dan hingga H+2 atau Minggu (3/9/2017).

Larangan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Pehubungan Darat Nomor : SE. 16/AJ.201/DRJD/2017, tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2017.

Baca Juga: Iduladha 1445 H, Petrokimia Gresik Salurkan 120 Hewan Kurban

Bupati Sambari Halim Radianto menginginkan aktivitas operasional angkutan pertambangan untuk libur sementara waktu sesuai dengan surat edaran yang telah ditetapkan oleh Kemenhub tersebut.

“Untuk sementara waktu, saya minta kepada pengusaha angkutan pertambangan meliburkan aktivitasnya hingga tanggal 3 September 2017 demi kelancaran arus lalu lintas,” katanya saat memimpin apel gelar pasukan untuk pengamanan Idul Adha 1438 H / 2017 yang diikuti oleh seluruh jajaran kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP di halaman Kantor Dinas Perhubungan, Kamis (31/08/2017).

Bupati memerintahkan Dinas Perhubungan melakukan pemantauan terkait kondisi arus lalu lintas di jalur utama Kabupaten Gresik dan selalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Anggota DPRD Gresik Wongso Negoro Serahkan Kurban Kambing ke 5 Masjid

Tak hanya itu, guna menekan angka kecelakaan yang kerap kali terjadi dan mengurangi polusi udara, Bupati mengingatkan para pengusaha untuk melakukan uji kelayakan (uji KIR) kendaraan operasionalnya. Sebab, jika kendaraan yang digunakan operasional tersebut tidak layak beroperasi, maka ditakutkan terjadi hal-hal yang membahayakan.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya menjelaskan, bahwa larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada jalan nasional. Hal ini merupakan bentuk antisipasi kepadatan lalu lintas menghadapi libur panjang Hari Raya Idul Adha 2017.

“Untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut sembako (sembilan bahan pokok), BBM, Bahan Bakar Gas, ternak, pupuk, susu murni, barang antaran pos dan bahan baku ekspor/import tetap boleh beroperasi selama masa libur panjang perayaan Idul Adha,” ujarnya.

Baca Juga: Polwan Polres Gresik Bagikan Masakan Daging Kurban pada Santri Ponpes Salafiyah Nurul Ulum Kebomas

Pihaknya sudah menyiapkan personel guna melakukan pengawasan dan menyiapkan rambu-rambu lalu lintas tambahan selama berlakunya surat edaran Kemenhub tersebut. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO