Luncurkan Gastar BB dan Saksi, Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Sabu dan Ekstasi

Luncurkan Gastar BB dan Saksi, Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Sabu dan Ekstasi Pemusnahan BB narkotika, obatan-obatan terlarang serta miras dan sejumlah alat bukti kejahatan oleh Kejari Mojokerto. Pemusnahan ini disaksikan jajaran forkompimda setempat. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan sejumlah jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, minuman keras serta beberapa alat bukti kejahatan, Kamis (31/8). Barang Bukti (BB) yang diabukan diperoleh selama sepuluh bulan terakhir atau sejak lembaga Adhiyaksa berdiri di Kota ini, November 2016 lalu.

"BB yang dimusnahkan diperoleh dari penanganan 13 perkara kejahatan penyalahgunaan narkotika, miras dan obat-obatan terlarang yang dianggap melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta tujuh kejahatan umum sebagaimana diatur dalam KUHP dan telah memiliki kekuatan hukum tetap," tegas Kajari Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama.

Baca Juga: DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Rp2,5 M ke Kejari Mojokerto

Ia mengungkapkan BB yang dimusnahkan tersebut tergolong besar lantaran diperoleh dari penanganan selama sepuluh bulan lalu sejak lembaga tersebut diresmikan di Kota ini pada November 2016.

Pemusnahan BB tersebut dihadiri segenap jajaran Forkompimda mulai dari Wali Kota, Wakapolresta, Kepala BNN, Dandim 0815 Mojokerto, Ketua Pengadilan Negeri, Sekretaris Dinas Kesehatan dan Kalapas.

Sementara itu sejumlah BB dibakar dan dibuang ke tanah. BB tersebut masing-masing sebanyak 56,92 gram sabu, 0,72 gr ganja, 15 butir ekstasi, 482 butir pil koplo, seperangkat bong atau hisap sabu, minuman keras dan barang bukti kejahatan seperti kunci T, rekening, ATM.

Baca Juga: Partisipasi Penanganan Covid-19, PMI Kota Mojokerto Bersama Kejari Gelar Donor Darah

Dalam kesempatan yang sama, Kajari melaunching layanan petugas antar barang bukti (gastar) BB dan Gastar Saksi. "Gastar ini adalah untuk mengantar BB yang berkekuatan hukum tetap, juga antar jemput saksi korban. Namun wilayahnya dibatasi yang di Kota Mojokerto saja," kata Kajari.

Ia mengungkapkan Gastar ini merupakan persembahan bagi masyarakat Kota Mojokerto pencari pengadilan. "Ini juga mendukung layanan service city," tambahnya.

Sementara itu Wali Kota Masud Yunus berharap pemusnahan BB ini memberi manfaat bagi masyarakat untuk memiliki kesadaran hukum. "Sehingga di Kota ini tercipta suasana keadilan dan kesetaraan," katanya.

Baca Juga: Ngaku Jaksa Kejati Jatim, Warga Madiun Tipu Korban Ratusan Juta, Salah Satunya Anggota TNI

Ia juga mengapresiasi Kejari setempat soal program Gastar ini. "Diharapkan pelayanan ini diikuti oleh instansi yang lain untuk kemudahan layanan. Jika demikian maka sesuai dengan syariat Islam," pungkasnya. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO