MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menyatakan komitmen untuk membantu pemkab setempat dalam menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara.
Salah satu contoh yakni kasus gugatan pasar tradisional Mojosari, di mana saat ini statusnya masih menunggu putusan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga: Dalam Sehari, Pemkab Mojokerto Raih 2 Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyatakan akan berusaha memenangkan gugatan tersebut demi mencegah amblasnya aset daerah ke pihak lain.
Harapan tersebut dilontarkan Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, pada acara penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dan pembinaan kualitas aparatur di bidang hukum.
“Khusus pasar tradisional Mojosari, putusan statusnya masih peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung. Namun kita terus upayakan supaya menang. Aset daerah tidak boleh hilang dan pindah ke pihak lain,” kata wabup, Senin (18/3) pagi di ruang Satya Bina Karya.
Baca Juga: Di Hadapan Mendagri, Anggota DPR RI Ungkap Tumpukan Uang dan Pelanggaran ASN dalam Pilbup Mojokerto
Selaku Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP-4D), Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto juga memberi penerangan hukum dalam tiap tahapan program pembangunan. Serta memonitor dan mengevaluasi pekerjaan pembangunan pada OPD Kabupaten Mojokerto.
“Saya instruksikan pada OPD yang memiliki kegiatan fisik, harus berjalan bersama dengan pendampingan TP-4D Kejari Kabupaten Mojokerto. Kita juga bersinergi dengan Kepolisian Resort Mojokerto Kab/Kota, juga kalangan akademisi,” tambah wabup.
Rudi Hartono, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto ini juga menyatakan kesanggupan pihaknya untuk membantu Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam memberi bantuan hukum beserta pendampingannya. Bantuan dilakukan secara litigasi dan non ligitasi, dalam rangka pemulihan, penyelematan keuangan/aset. Dirinya memastikan bahwa bantuan ini tidak akan dipungut biaya apapun.
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Kebut Pembangunan Jembatan
“Bantuan hukum dan pendampingan hukum, kita berikan tanpa dipungut biaya sekalipun,” kata Rudy.
Untuk diketahui, beberapa upaya penanganan gugatan sengketa dan penyelamatan aset Pemerintah Daerah telah dimenangkan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan bantuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Di antaranya pabrik karet PT. Bumi Nusantara Makmur di Desa Medali, Kecamatan Puri, dan gugatan unsur masyarakat atas kepemilikan pasar tradisional Pon Mojosari.
Wabup dalam acara ini juga memberi piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto atas beberapa peran penting yang telah dijalankan. Antara lain karena telah memberi bantuan hukum dan pendampingan hukum baik di posisi seorang Kepala Kejaksaan Negeri maupun Jaksa Pengacara Negara. Serta partisipasi dalam pencegahan dan penindakan tipikor, juga pembinaan aparatur Pemerintah Daerah di bidang hukum. (yep/ian)
Baca Juga: Respons Kasus 92.000 BPJS Warga Dinonaktifkan, Kiai Asep: Datang ke Puskesmas Cukup Bawa KTP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News