Foto bersama usai penandatanganan MoU Pemkab Mojokerto dengan Kejari Mojokerto.
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menyatakan komitmen untuk membantu pemkab setempat dalam menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara.
Salah satu contoh yakni kasus gugatan pasar tradisional Mojosari, di mana saat ini statusnya masih menunggu putusan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.
BACA JUGA:
- Investasi di Kabupaten Mojokerto pada 2025 Capai Rp4,45 Triliun, Gus Barra Apresiasi Sektor Industri
- Sekda Mojokerto: Bukan Dipanggil, Justru Kami Sengaja Datang ke KPK untuk Konsultasi
- Khofifah Resmikan IPA SPAM Mojolagres dan Beri Bantuan 400 Drum Aspal ke Pemkab Mojokerto
- Pemkab Mojokerto Salurkan Hibah Rp100 Juta ke Masjid Nurul Hidayah
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyatakan akan berusaha memenangkan gugatan tersebut demi mencegah amblasnya aset daerah ke pihak lain.
Harapan tersebut dilontarkan Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, pada acara penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dan pembinaan kualitas aparatur di bidang hukum.
“Khusus pasar tradisional Mojosari, putusan statusnya masih peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung. Namun kita terus upayakan supaya menang. Aset daerah tidak boleh hilang dan pindah ke pihak lain,” kata wabup, Senin (18/3) pagi di ruang Satya Bina Karya.
Selaku Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP-4D), Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto juga memberi penerangan hukum dalam tiap tahapan program pembangunan. Serta memonitor dan mengevaluasi pekerjaan pembangunan pada OPD Kabupaten Mojokerto.






