Ngaku Jaksa Kejati Jatim, Warga Madiun Tipu Korban Ratusan Juta, Salah Satunya Anggota TNI

Ngaku Jaksa Kejati Jatim, Warga Madiun Tipu Korban Ratusan Juta, Salah Satunya Anggota TNI Tersangka penipuan, Wahyu Iwan (pakai jaket), saat digelandang ke Mapolsek Jatirejo.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tim Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Kejari Kabupaten Mojokerto, dan Polsek Jatirejo berhasil mengamankan pelaku penipuan bernama Wahyu Iwan, S.H., M.H., Selasa (23/2).

Wahyu Iwan ditangkap setelah menipu sejumlah korban dengan berbagai modus. Dalam menjalankan aksinya, ia mengaku sebagai Jaksa Kejaksaan Tinggi Jatim.

Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Rakerda Kejati Jatim, Zanariah Harap Kolaborasi Semakin Solid

Ali Prakosa, S.H. Kasi Intel mengungkapkan korban penipuan yang dilakukan oleh Wahyu Iwan adalah Ferly Heru Basuki dan Rudi yang merupakan anggota TNI AL.

Untuk korban Ferly Heru Basuki, kata Ali Prakosa, dijanjikan sebagai manajer PT Azzahra Chinta Construction, perusahaan yang diakui sebagai milik pelaku. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai Jaksa Kejati Jatim dengan menunjukkan kartu tanda pengenal atau lD Card.

"Kemudian, pelaku juga mengajak korban untuk melakukan kerja sama dalam pembangunan POM bensin di Kecamatan Pacet dan menawarkan mobil lelang. Akibat iming-iming tersebut, uang Ferly Heru Basuki melayang sebesar Rp.75.000.000,-.dan Rp.2.800.000,-," ujar Ali Prakosa.

Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari

Kata Ali Prakosa, semua yang dijanjikan pelaku tidak ada yang terealisasi.

Lain lagi modus yang digunakan pelaku untuk menipu Rudi, Anggota TNI AL. Kepada Rudi, pelaku juga mengaku sebagai pegawai Kejati Jatim. Ia mengaku dapat membantu menyelesaikan masalah korban  di Pengadilan Militer, asalkan ada uang sebanyak Rp. 200.000.000,-.

"Saat mengaku sebagai Jaksa, pelaku menipu anggota TNI AL dengan menjanjikan bisa menyelesaikan masalah korban yang menurut pengakuan pelaku, korban ada yang melaporkan ke Pengadilan Militer. Korban diminta uang sebesar Rp200 juta," katanya.

Baca Juga: Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo

Akibat perbuatannya, Wahyu Iwan akan dijerat pasal Pasal 378 KUHP. Adapun barang bukti yang diamankan berupa ID card pegawai Kejaksaan Tinggi Jatim, jaket berlogo Kejaksaan, masker dengan logo Kejaksaan, ID card sebagai Direktur PT Azzahra Shinta Construction, serta jaket sebagai advokat pada Lembaga Bantuan Hukum di Kejati Jatim. (gus/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO