MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti (BB) narkoba senilai Rp 750 juta. Pemusnahan BB dari 184 perkara di tahun 2018 ini dilakukan di halaman Kantor Kejari, Senin (21/1).
Tak hanya narkoba, Kejari juga memusnahkan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya uang palsu dengan pecahan Rp. 10 ribu, Rp. 20 ribu dan Rp. 100 ribu senilai total Rp. 150 juta, 3 pucuk senjata api laras panjang, serta 23 peluru aktif.
Baca Juga: DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Rp2,5 M ke Kejari Mojokerto
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono mengatakan sepanjang tahun 2018 kemarin Kejari telah menangani perkara tindak pidana sebanyak 292 perkara.
"Perkara tersebut antara lain 44 perkara ketertiban umum, 38 perkara orang dan harta benda, 208 tindak pidana lain di luar KUHP termasuk narkotika, UU Pangan, Lingkungan Hidup, dan UU Kehutanan serta 2 perkara tindak pidana ringan," terangnya.
Kejari menyebut barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti untuk perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) dan memiliki kekuatan hukum tetap. “Menurut keputusan pengadilan barang bukti harus dimusnahkan dan kami laksanakan hari ini,” tambahnya.
Baca Juga: Partisipasi Penanganan Covid-19, PMI Kota Mojokerto Bersama Kejari Gelar Donor Darah
Dalam pemusnahan tersebut terlihat hadir Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, Wakapolres Mojokerto, Kompol Ki Ide Bagus, S.I.K, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Muslim SH, Kepala BNN Suharsih, serta Kepala Rupbasan Suwanto, SH.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara diblender, sedangkan BB lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk miras ilegal dituang dalam drum dan botol kemudian dihancurkan. Sedangkan senjata api laras panjang dipotong dengan gerinda. (sof/gus/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News