MCW Minta Kejaksaan Cabut Laporan Polisi Soal Kasus Pengerukan Tanah

MCW Minta Kejaksaan Cabut Laporan Polisi Soal Kasus Pengerukan Tanah Mbah Prio sedang orasi terbuka di depan kanrtor Kejari Mojokerto. (foto: soffan sofa/ bangsaonline)

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Puluhan anggota Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Mojokerto Corruption Watch (MCW), Senin (15/10) melakukan orasi terbuka di depan gedung Kejaksaan di Jalan RA. Basuni Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Mereka merasa kecewa atas tindakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang melaporkan seorang warga yang melakukan pengerukan tanah di lokasi lahan sitaan negara,

Baca Juga: Revisi Perbup, Bupati Sidoarjo Ajak Pengelola TPST Ikut Tuntaskan Sampah TPA Jabon

Melalui aksi tersebut, mereka menuntut pencabutan laporan polisi nomer LP.B/119/IX/2018JATIM/RES MJK tertanggal 3 Sepetember 2018 yang isinya pihak Kejaksaan telah melaporkan seorang warga Mojokerto yang melakukan pengerukan tanah uruk di lokasi sitaan seluas 53 hektar di Desa Glatik dan Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Kegiatan ujuk rasa tersebut berlangsung pukul 09.00 WIB dan diawali penyampaian orasi dari sejumlah perwakilan LSM di antaranya Kartiwi, H. Matroji dan Gianto. Selanjutnya ketidakpuasan LSM atas kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto langsung disampaikan oleh koordinator MCW Suprio atau akrab dipanggil Mbah Prio.

“Hari ini kami menyampaikan tuntutan kepada pihak kejaksaan untuk segera mencabut laporan polisi tentang pelaporan pihak Kejaksaan terhadap seorang warga Mojokerto yang melakukan pengerukan di lahan sitaan negara,” terangnya.

Baca Juga: DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Rp2,5 M ke Kejari Mojokerto

Menurut MCW, tindakan kejaksaan tersebut adalah tindakan pemaksaan kehendak dan jauh dari asas keadilan. Warga yang dilaporkan tersebut, kata Prio, adalah warga yang melakukan pengurukan di lokasi bekas proyek yang belakangan bermasalah dan disita oleh negara.

Warga tersebut, mengaku selama ini merasa hasil kerjanya tidak dapat terbayar. Maka untuk menutupi kerugian, warga ini melakukan pengambilan kembali tanah urukan di lokasi yang kini di klaim sudah menjadi milik Kejaksaan.

Untuk mengakomodir tuntutan tersebut, pihak kejaksaa kemudian membuka ruang dan mengizinkan perwakilan LSM untuk bertemu. Pertemuan yang berjalan sangat singkat tersebut tidak menemukan titik terang dan cenderung tidak ada perubahan.

Baca Juga: Partisipasi Penanganan Covid-19, PMI Kota Mojokerto Bersama Kejari Gelar Donor Darah

”Intinya pertemuan barusan, kami merasa kecewa dengan sikap dari pihak Kejaksaan,” katanya. Selanjutnya menyikapi hal tersebut pihak MCW mengancam akan kembali melakukan aksi dan mengerahkan massa yang lebih besar. (sof/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO