Malam Sanga, Ratusan Calon Pengantin di Bojonegoro akan Ijab Qobul

BOJONEGORO (Bangsaonline) - Sedikitnya 500 pasangan calon pengantin di Kabupaten Bojonegoro akan melangsungkan pernikahan pada malam sanga (sembilan,red) pada bulan Ramadan ini.

"Se-Kabupaten Bojonegoro ada sekitar 500 calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah dimalam sembilan," ujar Kasi Bimas Islam, Kementrian Agama Bojonegoro, Mahfuri, Jumat (25/07/2014).

Baca Juga: Eksotisme Telasen Topak atau Lebaran Ketupat, Hari Raya-nya Puasa Sunnah Syawal

Dari jumlah ini, terbanyak calon pasangan pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di malam sembilan bulan Ramadan itu warga di sisir Bojonegoro sebelah timur. Seperti di Kecamatan Kedungadem, Boureno, Kanor, dan Kecamatan Balen.

"Di Kecamatan ini, rata-rata ada 50-70 pasangan pengantin. Karena juga daerah besar dan padat penduduk," jelasnya. .

Sedangkan di wilayah Kota berkisar antara 40 pasangan calon pengantin. Dan disisir barat Bojonegoro, seperti Kecamatan Ngasem, Purwosari, Kalitidu jumlah calon pengantin yang akan melangsungkan akad pada malam sembilan di Bulan Ramadan hanya sedikit.

Baca Juga: Tradisi Lebaran yang Hanya Ada di Indonesia

"Mungkin tradisinya sudah beda. Di Kecamatan Ngasem 25 pasangan sudah terbanyak, sedangtkan di Purwosari hanya 10 pasangan," lanjutnya.

Sementara, bagi pasangan calon pengantin yang akan melansungkan akad nikah pada malam sembilan di Kantor Urusan Agama (KUA) sudah tidak bisa, karena bertepatan dengan waktu cuti bersama. Sehingga mereka harus mendatangkan penghulu ke rumah masing-masing.

"Malam sembilan (26/07) sudah cuti sehingga harus didatangkan ke rumah," katanya.

Baca Juga: Cara Menghitung Weton Jodoh yang Benar

Untuk biaya pemanggilan penghulu, calon pengantin harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 600 ribu. Ketentuan itu, lanjut Mahfuri, sesuai dengan PP nomor 48 tahun 2014 tentang Transportasi dan Jasa Profesi Penghulu. Jumlah tersebut tidak memperhitungkan jarak tempuh penghulu. Sedangkan jika akad nikah dilangsungkan di KUA maka tidak dipungut biaya apapun.

"Aturan itu sudah berlaku sejak 10 Juli 2014 lalu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO