SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polsek Prambon terus memerangi penyakit masyarakat yang disebabkan oleh alkohol. Senin (04/09) kemarin, Polsek Prambon menggelar operasi di sejumlah warung kawasan Desa Jatikalang dan Desa Gampang, Kecamatan Prambon. Hasilnya, petugas polisi berhasil mengamankan 8 botol minuman keras (Miras) jenis arak.
Kapolsek Prambon AKP Isharyata didampingi Kanit Reskrim Ipda Dedy Agus Purwanto menegaskan pihaknya melakukan kiat operasi razia untuk mengantisipasi 3C (Curat, Curas dan Curanmor).
Baca Juga: Polisi di Sidoarjo Sita Ratusan Miras Tanpa Izin
"Hal ini kami lakukan untuk mengantisipasi tindak kriminal yang disebabkan oleh miras. 8 botol miras tersebut diamankan dari dua warung di kawasan Prambon," terangnya
"Pertama dari warung milik Suparli (43), Kawadan, Desa Jatikalang dan yang kedua di warung milik Sulian (47), di Desa Gampang. Setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat, kami langsung meninjau lokasi pertama dan dilanjutkan ke lokasi yang kedua," ungkap Ipda Dedy Agus Purwanto.
Barang bukti 8 botol miras jenis arak yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Mapolsek Prambon beserta pemilik untuk dilakukan proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring). "Setelah pemilik dan barang bukti kami bawa ke Mapolsek, kami minta agar tidak menjual minuman keras lagi. Karena dampaknya bahaya bagi masyarakat," tandasnya. (cat/rev)
Baca Juga: Dipaksa Minum Arak, Gadis di Sidoarjo Diperkosa 4 Temannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News