Polisi di Sidoarjo Sita Ratusan Miras Tanpa Izin

Polisi di Sidoarjo Sita Ratusan Miras Tanpa Izin Ratusan botol minuman keras yang diamankan petugas dari Polsek Krian, Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polsek Krian mengamankan ratusan miras dari penjual tanpa izin di Dusun Gamping Wetan, Desa Gamping. Selain itu pemilik yaitu Mar Yulianto (35) dijadikan tersangka.

“Hari Minggu (24/3) kemarin dini hari kita laksanakan penggeledahan di lokasi setelah ada laporan dari masyarakat,” kata Kapolsek Krian, Kompol Daky Dzul Qornain, saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan

Disebutkan, tersangka menjual miras berbagai merek di warung kopinya. Daky berujar, “Jadi di sana itu warung, sekaligus ada hiburan billiardnya.”

Diketahui dari laporan masyarakat sekitar sering terdapat beberapa orang yang mabuk-mabukan di warung tersebut. Hal itu membuat masyarakat sekitar resah dengan keberadaan warung kopi milik tersangka.

“Kami lalu datangi, dan miras ada ratusan sekitar 101 botol,” ucap Daky. 

Baca Juga: Polisi Sebut Motif Suami Bunuh Istri di Krian Sidoarjo karena Cemburu

Barang haram itu disimpan di tempat tersembunyi. Saat ditanyai petugas, Mar Yulianto berdalih bahwa miras merupakan titipan dari beberapa rekannya.

Ia hanya dimintai tolong menjualkan, dan nantinya akan mendapatkan hasil dari penjualan. Saat ditanyai izin, tersangka tidak bisa memberikan surat keterangan diperbolehkan berjualan miras dari Pemkab .

Hingga akhirnya polisi menciduknya dan ratusan botor miras sebagai barang bukti. Daky mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Pengadilan Negeri (PN) agar pelaku segera disidang.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian

“Dua saksi sudah diperiksa sebagai bukti tambahan,” ujar mantan Kasatresnarkoba Polres Tuban itu. 

Mar Yulianto dikenakan ancaman Perda No 10 tahun 2013 tentang melanggar ketertiban umum dan diancam hukuman pidana maksimal tiga bukan penjara dan denda paling tinggi Rp50 juta.

“Untuk jadwal sidang masih menunggu dari pihak PN,” kata Daky. (cat/mar)

Baca Juga: 69 Pelaku Kasus Narkotika Diamankan Polres Sidoarjo dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO