Ratusan botol minuman keras yang diamankan petugas dari Polsek Krian, Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polsek Krian mengamankan ratusan miras dari penjual tanpa izin di Dusun Gamping Wetan, Desa Gamping. Selain itu pemilik yaitu Mar Yulianto (35) dijadikan tersangka.
“Hari Minggu (24/3) kemarin dini hari kita laksanakan penggeledahan di lokasi setelah ada laporan dari masyarakat,” kata Kapolsek Krian, Kompol Daky Dzul Qornain, saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).
BACA JUGA:
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- PNS Asal Taman Sidoarjo Meninggal Mendadak Usai Isi BBM di SPBU Kalijaten
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- 2 Kecelakaan Motor di Balongbendo Renggut Tiga Nyawa
Disebutkan, tersangka menjual miras berbagai merek di warung kopinya. Daky berujar, “Jadi di sana itu warung, sekaligus ada hiburan billiardnya.”
Diketahui dari laporan masyarakat sekitar sering terdapat beberapa orang yang mabuk-mabukan di warung tersebut. Hal itu membuat masyarakat sekitar resah dengan keberadaan warung kopi milik tersangka.
“Kami lalu datangi, dan miras ada ratusan sekitar 101 botol,” ucap Daky.
Barang haram itu disimpan di tempat tersembunyi. Saat ditanyai petugas, Mar Yulianto berdalih bahwa miras merupakan titipan dari beberapa rekannya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




