Ratusan botol minuman keras yang diamankan petugas dari Polsek Krian, Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polsek Krian mengamankan ratusan miras dari penjual tanpa izin di Dusun Gamping Wetan, Desa Gamping. Selain itu pemilik yaitu Mar Yulianto (35) dijadikan tersangka.
“Hari Minggu (24/3) kemarin dini hari kita laksanakan penggeledahan di lokasi setelah ada laporan dari masyarakat,” kata Kapolsek Krian, Kompol Daky Dzul Qornain, saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).
BACA JUGA:
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
- Kasus Kematian Kades Buncitan Terungkap
- Kasus Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo: Vonis 4 Eks Kadis Naik Banding, Kuasa Hukum Siapkan Kasasi
Disebutkan, tersangka menjual miras berbagai merek di warung kopinya. Daky berujar, “Jadi di sana itu warung, sekaligus ada hiburan billiardnya.”
Diketahui dari laporan masyarakat sekitar sering terdapat beberapa orang yang mabuk-mabukan di warung tersebut. Hal itu membuat masyarakat sekitar resah dengan keberadaan warung kopi milik tersangka.
“Kami lalu datangi, dan miras ada ratusan sekitar 101 botol,” ucap Daky.
Barang haram itu disimpan di tempat tersembunyi. Saat ditanyai petugas, Mar Yulianto berdalih bahwa miras merupakan titipan dari beberapa rekannya.






